P2K BKN PRIORITASKAN TIGA ASPEK MANAJEMEN PNS

Denpasar. Badan Kepegawaian Negara hadir untuk memberikan pembinaan melalui asistensi dan supervisi penyelenggaraan manajemen PNS, penyelenggaraan layanan kepegawaian dan melakukan pengawasan implementasi manajemen kepegawaian. Untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Kepegawaian akan diprioritaskan pada tiga aspek manajemen PNS, yakni kinerja, disiplin dan updating data kepegawaian. Kegiatan ini sejalan dengan upaya peningkatan indeks profesionalitas ASN yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Hal tersebut diungkapkan Haryomo Dwi Putranto selaku Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan Pelayanan Kepegawaian (P2K), yang digelar Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg X BKN Denpasar bekerjasama dengan BKD Kabupaten Malaka pada Rabu pagi (04/10) yang dilakukan secara daring.

WhatsApp Image 2020-11-04 at 10.06.10 (2)
Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN saat memberikan pengarahan secara daring

Lebih lanjut diungkapkan Haryomo Dwi Putranto, dari sisi perbaikan layanan publik, Badan Kepegawaian Negara sebagai instansi pembina kepegawaian di Indonesia, memiliki peran yang cukup strategis untuk melakukan proses pendampingan terhadap proses pelayanan publik yang dilakukan, dengan menitikberatkan pada aparatur pemerintah daerah yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sekaligus aktor penggerak birokrasi pelayanan publik di seluruh tingkat pemerintahan daerah, termasuk di Kabupaten Malaka.

WhatsApp Image 2020-11-04 at 10.06.10 (1)
Kepala Kanreg X BKN saat memberikan sambutan dalam kegiatan P2K

Sementara itu Kepala Kanreg X BKN Paulus Dwi Laksono dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan P2K ini dilatar-belakangi oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Dari 62 daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini, 14 daerah berlokasi di Wilayah Kerja Kantor Regional X BKN Denpasar dengan rincian satu daerah di wilayah Provinsi NTB dan 13 daerah di wilayah provinsi NTT. Adapun kriteria penetapan daerah tertinggal diantaranya perekonomian masyarakat, SDM, sarana dan prasarana, dan kemampuan keuangan daerah.

P2K berlangsung selama 2 hari, yakni tanggal 4 hingga 5 November 2020, yang diisi dengan sosialisasi PP 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS dan Asistensi Tata Cara penyusunan SKP serta sosialisasi dan asistensi pembinaan disiplin PNS yang dilanjutkan dengan asistensi updating data kepegawaian. Acara ini juga dirangkaikan dengan evaluasi layanan Kantor Regional untuk mengetahui harapan dan aspirasi ASN khususnya di Kabupaten Malaka, terkait layanan kepegawaian di Kantor Regional X BKN Denpasar. (Team)