PPPK Kabupaten Sikka Tahun 2019 Terima SK, Bupati Sikka : Harus Bekerja dengan Baik

denpasar.bkn.go.id

Bupati Sikka saat menyerahkan SK PPPK

Sikka, NTT. Sebanyak 61 orang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) diangkat berdasar Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor BKDPSDM.816.3.2/102/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Sikka Tahun 2019.  SK PPPK  diserahkan secara langsung oleh Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo S.Sos, M.Si pada Senin pagi (25/01) kepada Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan Guru Tahun Angkatan Pertama Tahun 2019 di lingkungan pemerintah Kabupaten Sikka. Acara yang dilakukan secara simbolis ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Sikka dengan dihadiri Wakil Bupati Sikka Romanus Woga, Sekda Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera SE, M.Si, dan pimpinan OPD Kabupaten Sikka.

Dalam sambutannya, Bupati Robi menekankan kepada seluruh PPPK agar bekerja dengan baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Enam puluh persen masyarakat di Kabupaten Sikka masih memiliki tingkat pendidikan di bawah Sekolah Dasar. Karena itu saya berharap kepada PPPK untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan serta kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Robi.

Data dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kab.Sikka menyebutkan peserta yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka sebanyak 80 orang, yang terdiri dari Tenaga Penyuluh Pertanian 61 orang dan Tenaga Guru 19 orang. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus hingga seleksi terakhir sebanyak 62 orang yang terdiri dari 60 orang Tenaga Penyuluh Pertanian 60 orang dan 2 orang Tenaga Guru. Namun satu orang penyuluh Pertanian dinyatakan meninggal dunia pada September 2020 lalu.

 (Sumber : BKDPSDM Kab.Sikka)