Awali Bulan Februari 2021, Kanreg X BKN Hampir Rampungkan Pertek NI PPPK

PicsArt_02-08-10.57.20

Kepala Kantor Regional X BKN saat mengikuti rapat pembahasan permasalahan pengangkatan PPPK secara daring

Denpasar. Menindaklanjuti permasalahan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Widiyanto menegaskan Nomor Induk PPPK sudah ditetapkan dan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SK kontrak kerja, permasalahan terkait pertimbangan teknis penerbitan SK PPPK kini sudah dapat diatasi. Hal tersebut diungkapkan Aris Widiyanto saat memimpin jalannya rapat pembahasan permasalahan pengangkatan PPPK pada Senin (08/02) yang digelar secara daring  dan diikuti oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Kepala Kantor Regional I s/d XIV BKN, dan Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara BKN serta Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN.

PicsArt_02-08-11.00.39

Suasana rapat pembahasan permasalahan pengangkatan PPPK di Ruang Arjuna Kanreg X BKN

Sementara itu, Kepala Kanreg X BKN Denpasar Paulus Dwi Laksono menyampaikan dari data Bidang Pengangkatan dan Pensiun per tanggal 5 Februari 2021, saat ini Kanreg X BKN telah merampungkan 3.434 NI P3K atau 96,65 persen dari total 3.446. Masih tersisa 12 NI PPPK yang terkendala masalah formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan, diantaranya di Kab. Ende, Kab. TTS, Kab.Bima dan Sumbawa. Terkait kendala tersebut, Kanreg X BKN saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak instansi daerah. Diharapkan permasalahan tersebut segera dapat diselesaikan, dan di akhir bulan Februari seluruh P3K di wilayah kerja Kanreg X BKN sudah menerima NI P3K. (Team)

Berikut kami sampaikan Update data penetapan NI PPPK per tanggal 5 Februari 2021.

Judul2 (1)   Page 1 (2)

Page 2 (2)   Page 3 (2)