PERKUAT PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYELENGGARA NEGARA, KANREG X BKN SOSIALISASIKAN FUNGSI JAKSA PENGACARA NEGARA

 

Denpasar. Salah satu amanat dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 adalah adanya perlindungan hukum bagi ASN. Atas dasar itulah ASN selaku penyelenggara pelayanan publik perlu memahami aturan, sehingga apabila dikemudian hari  menghadapi gugatan dan harus menerima panggilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ASN yang bersangkutan sudah memiliki pengetahuan dan kesiapan terkait perlindungan hukum dalam ranah perdata. Selain itu Kakanreg juga menyoroti manfaat dari ketaatan terhadap aturan yang dapat menimbulkan ketenangan dalam bekerja, “Bekerja tenang taati aturan” begitu tagline yang disampaikan oleh Kepala Kantor Regional X BKN Paulus Dwi Laksono Harjono pada saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Kedudukan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Lingkup Perdata Dan Tata Usaha Negara, pada Selasa pagi (9/3), yang digelar melalui zoom meeting dan disiarkan secara live melalui Youtube channel Kanreg X BKN. Kegiatan ini menghadirkan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Otok Kuswandaru sebagai keynote speaker dan Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Andi Fahruddin, sebagai narasumber.

13 (2)

Kepala Kanreg X BKN Paulus Dwi Laksono Harjono tegaskan “Bekerja tenang taati aturan”

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Otok Kuswandaru dalam arahannya menyampaikan bahwa subsistem manajemen ASN memiliki potensi untuk memunculkan gugatan, apabila terdapat kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam menetapkan keputusan. Selain hal tersebut, Deputi juga menegaskan peran BKN dalam memberikan perlindungan hukum bagi ASN. “Dalam rangka pencegahan supaya tidak terjadi gugatan, peran BKN senantiasa berupaya melindungi PNS dalam merumuskan kebijakan di bidang Manajemen ASN. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyusunan aplikasi dan bantuan artificaial intelegence, agar meminimalisir terjadinya kesalahan dalam penyusunan keputusan terkait manajemen ASN,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara. Selain itu Deputi juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam Manajemen ASN, caranya dengan belajar dan bertanya karena pada dasarnya baik BKN maupun BKD/BPKPSDM ada di komunitas dan melaksanakan fungsi yang sama yaitu pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara.

04

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru tekankan peran BKN dalam perlindungan hukum bagi ASN

Sementara itu, Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Andi Fahruddin, dalam paparannya menyampaikan tugas dan kewenangan DATUN diantaranya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan Tindakan hukum lainnya.  Dalam hal bantuan hukum tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan pemberian jasa hukum kepada instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Sementara dalam perannya dalam memberikan pertimbangan hukum, JPN dapat memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang perdata dan TUN atas dasar permintaan dari Lembaga Negara. Hal hal peran pelayanan hukum tugas JPN adalah memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan TUN kepada anggota masyarakat yang meminta. Dalam hal perlindungan hukum kepada ASN selaku penyelenggara negara, narasumber menjelaskan bahwa Instansi pemerintah di wilayah kerja Kanreg X BKN dapat melakukan kerjasama dengan JPN baik di Kejaksaan Tinggi, maupun di Kejaksaan Negeri yang dilakukan tanpa disertai lawyer fee. Menutup paparannya, Andi Fahrudin memberikan pesan untuk seluruh peserta untuk mengenal hukum agar lebih siap dalam menghadapi gugatan dan mematuhi aturan sehingga jauh dari hukuman. “Kenali hukum, jauhi hukuman” pesannya.

10 (1)

Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Andi Fahruddin berpesan kenali hukum, jauhi hukuman

Dalam sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan dari BKD/BKPP/BKPSDM se wilayah kerja Kantor Regional X BKN, Perwakilan Kantor Regional se-Indonesia, Instansi vertikal, dan beberapa unit kerja BKN Pusat ini juga digelar tanya jawab seputar peran jaksa sebagai Pengacara Negara serta permasalahan hukum terkait bidang kepegawaian. (AWW)