Implementasi Sistem Manajemen Kinerja PNS Guna Tercapainya Tujuan Organisasi Menuju Pelayanan Publik Yang Lebih Baik
“Kosongkan gelas, lalu isi kembali”, demikian ungkapan yang dapat menggambarkan semangat belajar PNS di wilayah kerja kanreg X BKN yang terlihat dalam antusiasme mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP berdasarkan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Wilayah Kerja Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara yang dilaksanakan pada Senin (10/5). Kurang lebih 1.200 PNS antusias mengikuti kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting serta disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Kantor Regional 10 BKN di link https://youtu.be/OMpTtExAIPg
“Sistem merit adalah kebijakan dari manajemen ASN berdasar kualifikasi kompetensi dan kinerja, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, agama, jenis kelamin dan status. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, diamanatkan bahwa Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.”Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanreg X BKN Paulus Dwi Laksono selaku Keynote Speaker dalam Sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Permenpan-RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Lebih lanjut Kakanreg X BKN menegaskan untuk dapat mengimplementasikan Sistem Manajemen Kinerja PNS di instansi pemerintah, diperlukan kolaborasi dan keselarasan antara kinerja individu PNS dengan kinerja organisasi. Semua kinerja pegawai diharapkan dapat berkontribusi untuk pencapaian sasaran organisasi. Dengan adanya tuntutan penyelarasan ini, kolaborasi dan komunikasi atasan dan bawahan, serta seluruh unsur Pegawai menjadi kunci tercapainya kinerja Organisasi maupun Individu, menuju pelayanan publik yang lebih baik.
Kegiatan yang digelar secara online ini diikuti Pengelola Kepegawaian Instansi Vertikal dan Daerah di wilayah kerja Kanreg X BKN dengan menghadirkan narasumber dari Kemenpan RB, yakni Devi Anantha selaku Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDMA dan Agus Yudi Wicaksono, Analis kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Manajemen Kinerja SDM Aparatur Kemenpan-RB.
Lebih lanjut Devi Anantha dalam paparannya mengatakan manajemen kinerja PNS memiliki pengaruh besar terhadap pegawai itu sendiri dan organisasi, diantaranya pengembangan karier pegawai melalui manajemen talenta, Tunjangan kinerja dengan berdasar penilaian kinerja yang objektif dan transparan, serta pemberian sanksi jika tidak mencapai target kinerja. Sementara untuk penilaian SKP berdasar PP Nomor 30 Tahun 2019 jo Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang sistem Manajemen Kinerja PNS berdasarkan cascading berbasis hasil berdasarkan dialog kinerja, dengan indikator spesifik, terukur, realistis, memiliki batas waktu pencapaian, dan menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi. Permenpan-RB 8 Tahun 2021 bisa menjadikan kita sebagai PNS yang kinerjanya makin terukur dan memberi manfaat bagi kinerja organisasi.