Wujudkan Sistem Informasi Terintegrasi, Kakanreg X BKN Tekankan PNS Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN melalui my SAPK

IMG_8749

Denpasar. Tercantum dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu fungsi BKN adalah melaksanakan penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN disini adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Arsip Kepegawaian BKN telah membangun sejumlah aplikasi guna pengelolaan arsip kepegawaian yang lebih baik. Salah satunya My SAPK, dimana PNS yang bersangkutan dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri.

Bekerjasama dengan Kanreg X BKN, pada Rabu (23/06) Direktorat Arsip Kepegawaian BKN memperkenalkan aplikasi My SAPK serta teknis pelaksanaan rekonsiliasi data dan mitigasi risiko atas pengelolaan arsip kepegawaian sekaligus memberikan pemahaman terkait risiko tata kelola Arsip Kepegawaian bertempat di Aula A.E.Manihuruk. Kegiatan dihadiri Direktur Arsip Kepegawaian BKN Yudhantoro Bayu, Kepala Kanreg X BKN  Paulus Dwi Laksono H, Pejabat Administrator dan pegawai di lingkungan Kanreg X BKN serta mengundang Pejabat Pengelola Kepegawaian BKPP/BKD/BKPSDM di wilayah kerja Kanreg X BKN.

IMG_8769 (3)

Kepala Kanreg X BKN (berdiri) saat menyampaikan arahannya

Dalam arahannya, Kepala Kanreg X BKN menyampaikan apresiasinya kepada instansi pengelola kepegawaian di wilayah kerja Kanreg X BKN selalu melakukan koordinasi dan menjalin kerjasama yang baik dengan Kantor Regional X BKN. Terkait sistem informasi kepegawaian, Kanreg X BKN juga berkomitmen sekaligus mendorong instansi daerah dan vertikal untuk mewujudkan sistem informasi kepegawaian secara nasional, sehingga data kepegawaian tersimpan dengan baik.

“Menjadi komitmen bersama guna mewujudkan sistem informasi kepegawaian secara nasional dengan baik dan satu data. Harapan kami kantor regional dapat bersinergi dengan BKPP/BKD/ BKPSDM dalam melakukan rekonsiliasi data sehingga untuk keperluan apapun akan lebih mudah karena data PNS sudah ada,” ungkapnya. Menutup arahannya, Kepala Kanreg X BKN juga berharap instansi daerah dan vertikal di wilayah kerja Kanreg X BKN mendukung Kanreg X BKN dalam mewujudkan Zona Integritas menuju wilayah WBK WBBM.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang digelar Direktorat Arsip Kepegawaian BKN guna pengelolaan data kepegawaian yang semakin baik dan berkualitas sehingga tidak lagi ditemukan permasalahan-permasalahan data kepegawaian yang berakibat pada kerugian PNS yang bersangkutan. Selanjutnya pada Kamis (24/06) kegiatan akan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Rekonsiliasi & Sinkronisasi Data Kepegawaian yang digelar Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN dan ditutup pada Jumat (25/06) dengan Bimtek Layanan Informasi ASN yang digelar oleh Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN BKN. Kegiatan akan dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas dengan disaksikan oleh Wakil Kepala BKN. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. (Team)