BKN Rilis Sistem Informasi Kepegawaian Berbagi Pakai Secara Nasional melalui Simpegnas
[SIARAN PERS] Nomor: 020/RILIS/BKN/VII/2021 Jakarta, 01 Juli 2021
Dilatarbelakangi dengan kondisi data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum terintegrasi karena dikelola dan dikembangkan oleh masing-masing Instansi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan penataan data dan sistem informasi kepegawaian untuk mewujudkan satu data ASN sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Terkait dengan penataan tersebut, BKN memulai dengan membangun sistem aplikasi induk kepegawaian yang disebut Sistem Informasi ASN atau SIASN yang telah dirilis pada Desember 2020 dan melakukan berbagai perbaikan proses bisnis, termasuk pemutakhiran data mandiri oleh setiap ASN melalui MySAPK yang akan dimulai Juli – Oktober 2021.
Selanjutnya langkah penataan sistem informasi ASN tersebut diintegrasikan dengan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas, yakni sistem aplikasi pengelolaan data ASN berbagi pakai untuk seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. Tujuannya agar pengelolaan data kepegawaian di masingmasing Instansi yang mencakup Data perencanaan pegawai; Pengadaan pegawai; Pengembangan pegawai; Data Kenaikan Pangkat/Pensiun, mutasi, status dan kedudukan, pemberhentian pegawai, sampai dengan peremajaan data pegawai akan terhubung langsung dengan database nasional yang dikelola BKN melalui SIASN.
Tidak hanya itu, data kepegawaian lewat Simpegnas yang terintegrasi dengan SIASN akan menyediakan pula modul sistem manajemen kinerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS sehingga terbentuk profil kinerja PNS secara nasional, yang memuat integrasi rencana dan penilaian kinerja, riwayat kompetensi, dan integrasi data hasil penilaian kinerja. Simpegnas juga akan dilengkapi dengan sistem presensi/absensi ASN nasional berbasis lokasi dan face recognition. Dengan adanya Simpegnas berbagi pakai, pengembangan sistem informasi kepegawaian atau Simpeg tidak lagi dilakukan oleh masing-masing Instansi sehingga berimplikasi terhadap efisiensi anggaran karena dilakukan secara terpusat dan terintegrasi.
Dalam pembangunan Simpegnas, BKN bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam aspek kebijakan penggunaan aplikasi berbagi pakai, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam aspek dukungan infrastruktur, serta bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara dalam aspek standar keamanan. Peluncuran Simpegnas akan dilakukan langsung oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana bersama Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada pertemuan dengan Instansi Pengelola Kepegawaian se-Indonesia melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian yang berlangsung Kamis, 01 Juli 2021 di Nusa Dua, Bali, secara hybrid dan bersamaan dengan dimulainya PDM ASN dan PPT Non-ASN mulai Juli 2021.
Plt.Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama
Badan Kepegawaian Negara
Paryono, SH. M.AP