Tanggapan BKN atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI

9819fac5-a7ea-4a5d-9989-1a9182949354

[SIARAN PERS]
Nomor: 025/RILIS/BKN/VIII/2021

Tanggapan BKN atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI

Berkenaan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Nomor Register: 0593/LM/V/2021/JKT tanggal 16 Juli 2021 kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:

A. Tindakan korektif yang ditujukan kepada BKN
Atas tindakan korektif mengenai perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang, agar menelaah aturan dan menyusun peta jalan (roadmap) berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa dalam Rencana Strategis BKN tahun 2020-2024 telah ditetapkan beberapa Program diantaranya program Penguatan Pembentukan Hukum Dalam Perumusan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kepegawaian, dan Program Pengembangan dan/atau Pembangunan Alat Ukur Penilaian Kompetensi, serta pengembangan SDM.

a. Program Penguatan Pembentukan Hukum Dalam Perumusan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kepegawaian
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kebutuhan hukum dan dinamika yang berkembang antara lain melalui :
1) Regulatory Impact Assessment (RIA) terhadap peraturan perundang-udangan di bidang kepegawaian yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan kebijakan serta isu-isu strategis yang harus direspon melalui perubahan kebijakan,          antara lain :
a) Penyelenggaraan seleksi ASN dalam rangka penyesuaian kondisi pandemi Covid-19 dan dinamika yang berkembang;
b) Melakukan penyusunan naskah akademik terhadap kebutuhan pengaturan kebijakan yang belum terdapat pengaturannya (termasuk pengalihan status kepegawaian) dengan target selesai tahun 2022.
2) Pembentukan kebijakan baru sebagai tindak lanjut adanya perubahan kebijakan, overlapping pengaturan dan/atau adanya pengaturan yang sudah tidak sesuai lagi.

b. Program Pengembangan dan/atau Pembangunan Alat Ukur Penilaian Kompetensi, dan pengembangan SDM
Terdapat beberapa Program Kegiatan bidang penilaian kompetensi ASN yang antara lain meliputi:
1) Pengembangan alat ukur penilaian kompetensi manajerial dan sosiokultural untuk metode sederhana, sedang dan kompleks yang didesain untuk penilaian kompetensi bagi ASN sesuai dengan jenjang jabatannya yang saat ini sedang dalam proses uji coba dengan target dapat diimplementasikan pada Desember 2021.
2) Pengembangan alat ukur penilaian kompetensi Sosiokultural (Perekat Pemersatu Bangsa) yang didesain untuk penilaian kompetensi bagi seluruh jenjang jabatan yang ditargetkan selesai pada tahun 2022.
3) Alat ukur penilaian kompetensi ini dirancang sebagai virtual assessment center yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) sehingga para peserta dapat mengikuti asesmen dari kantor, rumah atau tempat lain yang dianggap representatif.
4) Hasil penilaian kompetensi dengan menggunakan alat ukur dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain Rotasi atau mutasi pegawai/perpindahan pegawai, Promosi Jabatan, Pengembangan Kompetensi Pegawai, dan/atau Pengalihan Status kepegawaian.

Dengan demikian ada atau tidak adanya tindakan korektif Ombudsman, BKN telah memiliki program-program tersebut yang sudah ditetapkan dalam Renstra Tahun 2020-2024. Tindakan korektif Ombudsman RI kami anggap sebagai bentuk dukungan terhadap program-program BKN.

B. Keberatan Atas Beberapa Hal Yang Termuat Dalam Kesimpulan LAHP
Bahwa dalam Pasal 25 ayat (6b) Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan dinyatakan bahwa Dalam hal terdapat keberatan dari Terlapor/Pelapor terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) maka keberatan disampaikan kepada Ketua Ombudsman.

Berdasarkan Peraturan Ombudsmen tersebut, BKN selaku Terlapor menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan, atas pernyataan Ombudsman pada Kesimpulan dalam Romawi V LAHP ORI yang menemukan terjadinya maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yakni yang berkaitan dengan:

1. Pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Perundangan
Atas pernyataan tersebut, BKN menyatakan keberatan dengan pertimbangan hukumnya sebagai berikut:
a. Dalam Pasal 4, Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada prinsipnya mengatur bahwa :
1) Pengharmonisasian bertujuan untuk menyelaraskan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
2) Pengharmonisasian rancangan peraturan mengikutsertakan instansi pemrakarsa dan lembaga pemerintah atau instansi yang terkait merupakan keharusan.
b. Dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan bahwa Badan dan/atau pejabat pemerintah yang memberikan delegasi dapat menggunakan sendiri wewenang yang telah diberikan melalui delegasi.

Dengan demikian dalam pengharmonisasian peraturan perundangan wajib dihadiri Instansi Pemrakarsa dan Instansi terkait, dan tidak ada pembatasan tingkat jabatan bagi peserta rapat. Oleh karena itu, kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam rapat pengharmonisasian rancangan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN tidak menyalahi kewenangan dan prosedur pengharmonisasian rancangan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Pernyataan pada poin 2 dalam kesimpulan LAHP ORI bahwa pada tahapan Pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan, BKN tidak kompeten melaksanakan asesmen TWK
Terhadap pernyataan tersebut, BKN menyatakan keberatan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. BKN dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, telah sesuai dengan tugas dan kewenangan BKN untuk melaksanakan penilaian kompetensi ASN yang dimandatkan dalam Pasal 48 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
b. Penunjukan lembaga penilaian kompetensi dan penggunaan asesor yang memiliki kualifikasi dan kompetensi khusus dalam asesmen tes wawasan kebangsaan dari Instansi Pemerintah lainnya adalah tindakan yang sah dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu sesuai dengan ketentuan bantuan kedinasan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

3. Pernyataan pada poin 3 dalam kesimpulan LAHP ORI berkaitan tentang Nota Kesepahaman dan Kontrak Swakelola Antara KPK dengan BKN
Terhadap pernyataan Ombudsman RI tersebut, BKN menyatakan bahwa :
a. Kontrak Swakelola antara KPK dan BKN direncanakan sebagai dasar pembiayaan dengan pembebanan pada anggaran KPK. Namun kemudian karena BKN merupakan Instansi yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penilaian kompetensi, maka Nota Kesepahaman dan Kontrak Swakelola tidak digunakan dan pembiayaan penyelenggaraan asesmen TWK disepakati menggunakan anggaran BKN.
b. Dengan keputusan tidak digunakannya Nota Kesepahaman dan Kontrak Swakelola tersebut, tidak mempengaruhi hasil asesmen wawasan kebangsaan mengingat penilaian kompetensi ASN merupakan tugas BKN dalam UU ASN.

4. Pernyataan Ombudsman bahwa Kepala BKN telah melakukan pengabaian terhadap amanat Presiden tanggal 17 Mei 2021
BKN menyatakan keberatan atas pernyataan tersebut karena:
a. Arahan Bapak Presiden pada tanggal 17 Mei 2021 telah ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh KPK, bertempat di BKN pada tanggal 25 Mei 2021 yang dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Lembaga Administrasi Negara, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
b. Dalam rapat tersebut telah dibahas dan diambil keputusan terhadap arahan Presiden, yakni bagi pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi ASN telah ditindaklanjuti dengan penetapan NIP, pengalihan status, pelantikan, dan akan diikutkan dalam orientasi oleh Lembaga Administrasi Negara. Terhadap pegawai yang tidak memenuhi syarat diiikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan selebihnya akan ditindaklanjuti oleh KPK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jakarta, 13 Agustus 2021
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja sama BKN

Satya Pratama