Bimtek Penyusunan SKP Berdasar PermenPANRB No.6 Tahun 2022

Denpasar. Guna mewujudkan ASN profesional, kompeten dan kompetitif, sesuai UU no.5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP no.30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi menetapkan PermenPANRB no.6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk mengetahui income, output serta tanggung jawab kinerja pegawai dalam mencapai tujuan dan sasaan kinerja organisasi. Sosialisasi terkait implementasi PermenPANRB no.6 Tahun 2022 di lingkungan Kanreg X BKN yang dikemas dalam Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) digelar pada Jumat pagi (20/05) di Aula A.E.Manihuruk secara daring dan luring, yang dihadiri Syamsul Rizal Analis Kebijakan Madya KemenPANRB selaku narasumber, Kepala Kanreg X BKN Paulus Dwi Laksono Harjono didampingi Kabid.PDSK B.Maptuhah Rahmi serta pegawai di lingkungan Kanreg X BKN.

20220520_091319

Kakanreg X BKN saat menyampaikan sambutan

Dalam sambutannya, Kakanreg menyampaikan penyusunan SKP sebelumnya diatur dalam PermenPANRB no.8 Tahun 2021, kemudian diubah menjadi PermenPANRB no.6 Tahun 2022. Melalui Bimtek ini diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh ilmu untuk memahami substansi penyusunan SKP ini dan selanjutnya meneruskan informasi atau melakukan sosialisasi ke instansi daerah di wilayah kerja Kanreg X BKN. Ditambahkan untuk saat ini sudah banyak permintaan dari instansi daerah terkait sosialisasi PermenPANRB no.6 tahun 2022 tersebut.

DSCF5401
Syamsul Rizal saat memberikan penjelasan terkait implementasi PermenPANRB No.6 Tahun 2022

Sementara Syamsul Rizal dalam arahannya menjelaskan setelah dilakukan evaluasi dalam penerapannya, PermenPANRB no.8 Tahun 2021 dinilai belum efektif untuk mengukur kinerja seluruhnya. Sehingga diharapkan melalui implementasi PermenPANRB no.6 Tahun 2022 dapat terlihat hasil yang layak serta income juga jelas. Lebih lanjut disampaikan PermenPANRB ini merupakan kebijakan pengelolaan kinerja individu dengan menitikberatkan kualitas dan kapasitas pegawai dengan melibatkan peran pimpinan dan kolaborasi antar pegawai dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi. Menyinggung soal Jabatan Fungsional, Syamsul Rizal mengatakan tidak seperti PNS yang masa BUP nya hanya mencapai 58 tahun, usia pensiun untuk Jabatan Fungsional jenjang madya mencapai 60 tahun sementara jenjang utama mencapai 65 tahun. Penyusunan SKP inilah yang akan digunakan untuk penetapan jenjang jabatan serta cikal bakal dalam kenaikan jabatan.

DSCF5415 (2)
Pemaparan Penyusunan SKP berdasarkan PermenPANRB No.6 Tahun 2022

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan Paparan Penyusunan SKP berdasarkan PermenPANRB No.6 Tahun 2022 oleh Mardian Harfiah Analis Kebijakan Muda KemenPANRB. Disampaikan dalam paparannya, dalam menyusun SKP pegawai harus melakukan dialog kinerja dengan pimpinan untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspetasi., yang merupakan harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai. Terdapat 7 Perilaku kinerja pegawai yang merupakan Core Values ASN BERAKHLAK yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Selanjutnya hasil dalam dialog kinerja tersebut dituangkan dalam dokumen SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).