TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KEPEGAWAIAN, BKPSDM BULELENG CANANGKAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Singaraja. Melanjuti surat Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar tentang himbauan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM, Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng bergerak cepat dengan melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada 13 Juni 2022 lalu.

Untitled

Pencanangan tersebut sebagai bentuk komitmen BKPSDM untuk meningkatkan kualitas pelayanan public yang bebas dari praktik-praktik KKN terutama terkait dengan pelayanan public yang menjadi tugas dan kewenangannya.  Pencanangan pembangunan Zona Integritas juga sebagai tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, Nomor: 800/947.1/II/2022, tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pencanangan Zona Integritas ini diisi dengan penandatanganan komitmen bersama yang dilakukan oleh seluruh unsur pimpan dan staff di lingkungan BKPSDM.

Dalam pengarahannya Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng menekankan pentingnya penguatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta melakukan inovasi secara berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian. Di samping itu, seluruh kompenen karyawan di lingkungan BKPSDM diminta berperan aktif dalam memahami dan mengaktualisasikan nilai- nilai pembangunan zona integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Untitled2

Selanjutnya tim pembangunan Zona Integritas menyusun Rencana Kerja/Aksi Pembangunan Zona Integritas BKPSDM Kabupaten Buleleng Tahun 2022 – 2026. Adapun agenda percepatan pembangunan Zona Integritas menitikberatkan pada komponen Reform dan komponen Hasil (antara lain: 1) nilai survey persepsi korupsi (eksternal), dan 2) nilai persepsi kualitas pelayanan (eksternal), di samping juga pemenuhan komponen pengungkit, yaitu 1) Manajemen Perubahan, 2) Penataan Tata Laksana, 3) Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, 4) Penguatan Akuntabilitas, 5) Penguatan Pengawasan, dan 6) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.