Teguhkan Nilai Kebangsaan dalam Pengelolaan Manajemen ASN, Kantor Regional X BKN Sosialisasikan Nilai Integritas dan Moralitas dalam Pengembangan Karir PNS

Denpasar. Menindaklanjuti komitmen bersama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam rangka implementasi Integritas dan Moralitas pada Pengembangan Karier PNS, sekaligus menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-77 Kantor Regional X BKN menggelar Sosialisasi Nilai Kebangsaan dalam rangka Penerapan Integritas dan Moralitas dalam Pengembangan Karir PNS bagi ASN di Wilayah Kerja Kantor Regional X BKN pada Kamis (04/08). Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru, Direktur Wasdal III BKN Ruri Citra Diani, Kepala Kantor Regional X BKN Paulus Dwi Laksono serta seluruh PNS di lingkungan Kanreg X BKN,  dan ASN di wilayah kerja Kantor Regional X BKN Denpasar. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid bertempat di Ruang Arjuna dan melalui aplikasi Zoom Meeting serta disiarkan secara Iangsung pada kanal Youtube Kanreg X BKN.

2

Dalam sambutannya, Kepala Kanreg X BKN mengatakan bahwa dalam Roadmap Reformasi Birokrasi ditargetkan terwujudnya World Class Government pada tahun 2024. Berkaitan dengan hal tersebut, penataan SDM Aparatur menjadi salah satu aspek penting yang menjadi fokus prioritas Reformasi Birokrasi guna mewujudkan ASN profesional dan berdaya saing global. Bentuk dukungan BKN sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian, salah satunya dengan membangun sebuah sistem pengembangan karir PNS sehingga dapat mendorong instansi pemerintah agar dalam pengembangan karir PNS tidak hanya dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan integritas dan moralitas, sesuai amanat Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

3

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN menyampaikan Aparatur Sipil Negara memiliki peranan strategis dalam mendukung Pembangunan Nasional. Pasal 8 Undang-Undang ASN menyebutkan bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Peranan strategis ASN harus didukung dengan karakter yang kuat dan melekat pada sanubari segenap ASN. Di tengah gempuran berbagai paham, pemikiran, serta ideologi transnasional yang tidak semuanya sejalan dengan dasar negara, ASN harus memahami bahwa terdapat pedoman yang harus dipegang teguh dalam bentuk empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Otok juga menyampaikan apresiasinya atas respon cepat Kepala Kantor Regional X BKN dalam melakukan langkah preventif berupa pembinaan integritas dan moralitas kepada ASN di wilayah kerja kantor Regional X BKN, serta ucapan terima kasih kepada BNPT yang telah berkenan hadir untuk berbagi pengetahuan mengenai pentingnya menguatkan nilai-nilai kebangsaan bagi para ASN.

Hadir secara daring sebagai Narasumber Sosialisasi, Kolonel Pasukan Sujatmiko, Kasubdit Kontra Propaganda BNPT yang berbagi pengetahuan tentang penguatan integritas dan moralitas serta fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

5

“Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat membuka wawasan kita semua terkait pentingnya nilai-nilai kebangsaan dalam rangka penerapan integritas dan moralitas dalam pengembangan karir PNS, serta dapat memberi manfaat bagi pengelolaan Aparatur Sipil Negara yang semakin profesional dan melayani,” ungkap Direktur Wasdal III BKN Ruri Citra Diani saat menutup kegiatan sosialisasi.