Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Kepegawaian, Kanreg X BKN Sosialisasikan Whistle Blowing System

Denpasar. Dalam rangka memperkuat pengawasan pelaksanaan pelayanan kepegawaian di internal, Kantor Regional X BKN menyelenggarakan Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) secara daring bagi pengelola kepegawaian se wilayah kerja Kantor Regional X BKN pada Kamis (15/09) . Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkenalkan aplikasi WBS bagi para pengelola kepegawaian di wilayah kerja serta sebagai bentuk komitmen Kanreg X BKN untuk terbuka dalam menerima laporan dan pengaduan atas kinerja pelayanan kepegawaian. Selain itu, juga sebagai bentuk kontrol atas pelaksanaan kode etik oleh para pegawai di lingkungan Kanreg X BKN.

         1

Kepala Kantor Regional X BKN, Paulus Dwi Laksono dalam sambutannya menyampaikan bahwa aplikasi WBS saat ini sudah dikelola oleh BKN dan dapat dimanfaatkan oleh para ASN.” Saat ini sudah diluncurkan aplikasi WBS oleh BKN yang dapat dimanfaatkan secara lebih luas oleh para pemangku kepentingan untuk memberikan kontrol baik melalui laporan maupun aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara layanan di BKN”. Selain itu Kakanreg X BKN juga menegaskan bahwa adanya WBS menjadi bukti bahwa BKN telah mengambil langkah preventif dan membuka diri secara luas untuk menerima laporan dan aduan dari para pemangku kepentingan untuk memperbaiki kinerja pelayanan kepegawaian. Aplikasi ini juga dapat diakses melalui X Virtual Office di dalam website Kanreg X BKN https://denpasar.bkn.go.id.

           2(1)

Hadir dalam sosialisasi ini selaku narasumber Auditor Muda Inspektorat BKN, Mara Hoven yang menyampaikan paparan mengenai aturan penerapan WBS BKN serta deskripsi penggunaannya. Dalam paparannya, Mara Hoven menggarisbawahi bahwa aplikasi WBS BKN yang disajikan secara digital dapat digunakan oleh para ASN untuk menyampaikan laporan dan aduan tanpa harus takut identitas pelapor dapat diketahui oleh publik. “WBS telah memiliki sistem yang terenskripsi untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor, sehingga pelapor dapat terjamin identitasnya tidak akan tersebar” ungkapnya. Selain memaparkan materi, pada sosialisasi ini juga turut ditampilkan prosedur penggunaan WBS BKN kepada para peserta. Disampaikan pula bahwa melalui WBS seseorang dapat melaporkan dugaan seperti tindakan berupa ancaman kepentingan umum, Pelanggaran kode etik, pelanggaran Peraturan Perundang-undangan, tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.