Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Bali, Deputi Mutasi BKN Ungkapkan Telah Mendata 2.408.721 Tenaga Non ASN

Kunker DPR 2610

Denpasar. Deputi Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menegaskan terkait larangan pengangkatan tenaga honorer, telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS bahwa semua pejabat PPK dan pejabat lainnya di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis. Melalui Surat nomor 1511 KemenPAN RB Tanggal 22 Juli 2022 kemudian mengeluarkan kebijakan pendataan dan pemetaan dengan maksud untuk kesamanaan persepsi terhadap  penyelesaian tenaga non ASN, mendorong masing-masing instansi pemerintah mempercepat proses pemetaan, validasi data dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN. Secara nasional hingga tanggal 25 Oktober 2022  jumlah non ASN yang telah didata sebanyak 2.408.721 orang yang tersebar di instansi pusat dan daerah. Penyebaran non ASN terbesar terdapat di daerah sebanyak 2.073.920 dan pusat sebanyak 334.801.

1 3

Hal tersebut diungkapkan saat menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI dalam Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 ke Provinsi Bali. Kunjungan DPR RI ini membahas diantaranya evaluasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali, Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024 serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Sementara itu disampaikan Kepala Kanreg X BKN data per 25 Oktober 2022, Tenaga Non ASN se-wilayah Bali sejumlah 45.571 telah didaftarkan dan sebanyak 45.336 orang atau 99,48 persen telah menyelesaikan submit dokumen. Instansi diberikan waktu hingga 31 Oktober 2022 untuk melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam aplikasi. Surat tersebut menjadi filter terakhir sebelum memasuki kebijakan berikutnya. Ditambahkan, dalam proses pendataan ini, kantor regional memiliki wewenang untuk memfasilitasi dan membantu agar tujuan pendataan dapat terlaksana dengan baik.

Menyoroti permasalahan tenaga penyuluh pertanian dan tenaga honorer yang kurang diperhatikan oleh pemerintah, salah satu angota Komisi II DPR mengatakan perlunya ketegasan dari pemerintah terkait skema penyelesaian masalah tenaga honorer dan tenaga penyuluh pertanian. Menanggapi hal tersebut Deputi Mutasi BKN menegaskan terkat pengangkatan tenaga penyuluh pertanian THL-TB pernah dilakukan pada beberapa tahun lalu dan seluruhnya telah diangkat. Bahkan THL-TB dengan Pendidikan SMA juga sudah diangkat dengan catatan dalam jangka waktu tertentu telah mendapat ijazah S1 atau min. D3.

Disinggung mengenai formasi ASN di daerah yang kurang sesuai, Kepala Kanreg X BKN mengatakan pihanya telah berkoordinasi dengan daerah terkait proses penyusunan formasi berdasarkan Analisa Jabatan (ANJAB) dan Analisa Beban Kerja (ABK) yang telah disusun oleh instansi masing-masing. Kanreg X BKN juga telah menyusun data statistik pegawai berdasarkan potensi daerah yang terdapat dalam website yang dikelola Kanreg X BKN.

13 anggota Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Wakil Ketua Saan Mustopa, M.Si melakukan Kunjungan Kerja dalam Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 ke Provinsi Bali pada Rabu (26/10).  Bertempat di Aula A.E.Manihuruk Kantor Regional X BKN, rombongan DPR RI diterima langsung oleh Deputi Mutasi BKN Aris Widiyanto, Kepala Kanreg X BKN Paulus Dwi Laksono Harjono beserta Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanreg X BKN. Hadir pula dalam kegiatan ini Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua Bawaslu Prov Bali Ketut Ariyani, serta Kepala BKD/BKPSDM Provinsi, Kab/Kota di wilayah Bali.

2