Transfer of Knowledge Melalui XLC, Kanreg X BKN Ajak Pengelola Kepegawaian di Wilayah Kerja Bahas Kesejahteraan ASN, Khususnya PPPK
Denpasar. Sebagai salah satu sarana transfer of knowledge kepada seluruh pengelola kepegawaian dan ASN di wilayah kerja dalam hal implementasi Manajemen ASN, X-Learning Corner kembali digelar pada Selasa (18/7) secara daring. Mengangkat topik tentang Pembinaan Kesejahteraan bagi PPPK, X-Learning Corner ini semakin melengkapi informasi mengenai kewajiban instansi terhadap para PPPK khususnya terkait dengan kesejahteraan.
Dalam arahan pembukaannya, Kepala Kantor Regional X BKN menyampaikan bahwa dalam kebijakan pemerintah saat ini menyebutkan bahwa Pegawai non-PNS dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK memberi angin segar. PPPK juga dapat menjadi solusi atas masalah keterbatasan PNS dalam menjalankan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Saat ini sebagian besar Instansi sudah memiliki PPPK, sehingga penting untuk memperhatikan kesejahteraan bagi PPPK sesuai ketentuan.
Hadir sebagai narasumber, Direktur Kompensasi ASN BKN, Neny Rochyany beserta tim Direktorat Kompensasi ASN BKN, Analis Kepegawaian Muda Kharisma Triyogo selaku Ketua Pokja Gaji, Tunjangan, dan Evaluasi Jabatan dan Analis Kesejahteraan SDM Aparatur Riko Delta. Dalam penyampaian paparan ditegaskan bahwa berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan, PPPK mendapatkan komponen kesejahteraan berupa gaji serta tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja. Selain itu PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan kematian, serta Bantuan Hukum. Sementara untuk Jaminan Hari Tua hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanan jaminan hari tua bagi PPPK.
Dalam Kesempatan ini juga disampaikan hasil survey kesejahteraan PPPK yang dilaksanakan bagi instansi pemerintah khususnya di wilayah kerja Kantor Regional X BKN. Hasil survey ini diharapkan menjadi media evaluasi, sehingga bisa dilakukan pembenahan terhadap kebijakan yang belum sesuai dengan regulasi guna memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi PPPK.
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#ASN #BKN