Tugas Belajar PNS: Syarat, Ketentuan, dan Jangka Waktunya

Denpasar – Humas Kanreg X BKN, Tugas belajar PNS adalah salah satu hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pegawai negeri sipil (PNS) untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS disusun berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Aturan ini memuat persyaratan tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studi, pendanaan tugas belajar, jangka waktu tugas belajar, perpanjangan tugas belajar, tugas belajar berkelanjutan, kedudukan, hak dan kewajiban PNS yang melaksanakan tugas belajar, pembatalan dan penghentian tugas belajar, pemantauan dan evaluasi serta ketentuan lain yang terkait pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan. 

Pelaksanaan transformasi sumber daya manusia (SDM) perlu terus diakselerasi pelaksanaannya. Salah satu upayanya adalah dengan mengembangkan kompetensi pegawai melalui jalur pendidikan. Badan Kepegawaian Negara membuka peluang sebesar-besarnya bagi pegawai untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, namun tetap memperhatikan kesesuaian Human Capital Development Plan (HCDP) dan kebutuhan organisasi.

Pengertian dan Tujuan Tugas Belajar PNS

Tugas Belajar adalah metode pengembangan kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan. Dalam pengertian lainnya dijelaskan bahwa Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal. Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan Instansi/Organisasi. 

PNS yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi tugas belajar diberikan penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PNS tugas belajar. 

Ada beberapa tujuan Pemberian Tugas Belajar, yakni:

  1. Mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi jabatan.
  2. Memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi.
  3. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS. Pemberian Tugas Belajar meliputi jenis pendidikan akademik, jenis pendidikan vokasi dan jenis pendidikan profesi. Tugas Belajar dapat dilaksanakan dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan.

Pengembangan kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dasarnya bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan sehingga dapat memberi kontribusi optimal bagi organisasi. 

Transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi, maka perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Perumusan pengembangan kompetensi PNS secara ideal harus dapat menjawab kebutuhan ASN yang profesional, dinamis dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan unggul. Pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi salah satu metode pengembangan kompetensi dalam pemenuhan pengembangan kompetensi.

Syarat Izin Belajar PNS

Izin belajar bagi PNS tidak diberikan sembarangan. Seorang PNS harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu untuk bisa mengajukan tugas belajar PNS. Berikut ini syarat izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil:

  1. Masa kerja lebih dari 1 tahun sejak diangkat PNS;
  2. Sisa masa kerja pegawai (mempertimbangkan masa pendidikan normatif dan masa ikatan dinas) paling kurang:
  1.  3 kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau 
  2. 2 kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.
  1. SKP 2 tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan perguruan tinggi (tugas belajar yang dibiayai);
  4. Tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
  5. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat;
  6. Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 tahun terakhir;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 tahun terakhir;
  9. Tidak pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 tahun terakhir.

Contoh Surat Izin Belajar bagi PNS

Anda berencana mengajukan permohonan tugas belajar bagi PNS? Segera siapkan kelengkapan dan buat surat izin belajar bagi PNS. Berikut ini contoh surat izin belajar bagi PNS yang bisa Anda gunakan.

[Alamat Surat]

[Tempat, Tanggal Surat]

Kepada Yth,

Bapak/Ibu Kepala Badan Kepegawaian Daerah

[Alamat Badan Kepegawaian Daerah]

[Kota, Kode Pos]

Perihal: Permohonan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: [Nama Pemohon]

NIP: [Nomor Induk Pegawai]

Pangkat/Golongan: [Pangkat/Golongan]

Jabatan Saat Ini: [Jabatan Saat Ini]

Unit Kerja: [Unit Kerja Saat Ini]

Alamat Rumah: [Alamat Rumah]

Nomor Telepon: [Nomor Telepon]

Dengan ini, saya mengajukan permohonan izin belajar dengan rincian sebagai berikut:

Program Studi:

[Sebutkan nama program studi yang akan diikuti dan gelar yang akan diperoleh.]

Lembaga Pendidikan:

[Sebutkan nama lembaga pendidikan yang akan diikuti dan alamat lengkapnya.]

Rencana Waktu Belajar:

[Tentukan jangka waktu yang diharapkan untuk melaksanakan tugas belajar, termasuk tanggal mulai dan tanggal selesai.]

Rencana Pembayaran Biaya Studi:

[Sebutkan apakah biaya studi akan ditanggung oleh instansi atau pribadi, dan sertakan informasi mengenai sumber pendanaan jika diperlukan.]

Manfaat yang Diharapkan:

[Jelaskan bagaimana tugas belajar ini akan memberikan manfaat langsung dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan saya sebagai PNS.]

Saya telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan izin belajar, termasuk persetujuan atasan langsung dan pemenuhan masa kerja minimal. Saya juga mengetahui dan siap mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas belajar ini.

Bersama surat ini, saya lampirkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat Persetujuan dari Atasan Langsung
  2. Rencana Program Studi dan Kurikulum
  3. Surat Penerimaan atau Bukti Pendaftaran dari Lembaga Pendidikan

Saya berharap Bapak/Ibu Kepala Badan Kepegawaian Daerah dapat memberikan persetujuan dan izin belajar yang diperlukan. Saya siap untuk memberikan informasi tambahan atau dokumen yang mungkin diperlukan dalam proses ini.

Demikianlah permohonan izin belajar ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Lengkap]

Tanda Tangan: ____________________

Itulah syarat, ketentuan dan jangka waktu Tugas Belajar bagi PNS. Apabila Anda hendak Tugas Belajar di pulau lain atau di luar negeri, jangan lupa untuk persiapan akomodasi penginapan dan perjalanan. Jika dapat tugas belajar ke Bali, kamu bisa rental mobil terdekat atau cek tiket pesawat. Kamu bisa menginap di Mulia Bali Resort dan K Club Ubud sambil mencari tempat tinggal. Selagi di Bali, kamu juga bisa mampir ke Garuda Wisnu Kencana yang populer. bahtiar