SAH! MENPANRB TANDATANGANI KENAIKAN GAJI BERKALA DAN GAJI ISTIMEWA UTK PPPK

here's to you (4)

Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Permenpan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2023 dan ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, selanjutnya diundangkan pada 18 Juli 2023 lalu.

Namun tak semua PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa. Disebutkan dalam Pasal 2, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun. Sementara dalam hal gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Terdapat syarat dan ketentuan terkait pemberian gaji tersebut. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan  gaji berkala sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara.

 list gaji PPPK

Bagi PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4. Sementara pemberian kenaikan gaji tersebut ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.

Selengkapnya simak di

https://denpasar.bkn.go.id/wp-content/uploads/2023/07/1690191573359-Salinan_Peraturan_Menteri_PANRB_Nomor_7_Tahun_2023_ttg_KGI_dan_KGB_PPPK.pdf