Gandeng KemenPAN RB, Kanreg X BKN Sosialisasikan Perubahan Regulasi Terkait Jabatan Fungsional
Denpasar. Menjawab pertanyaan ASN di tengah dinamika perubahan regulasi terkait Jabatan Fungsional yang tercantum dalam PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Rabu (23/08) Kantor Regional X BKN menggelar sosialisasi dengan menghadirkan Narasumber dari Kementerian PANRB dan Direktorat Jabatan ASN BKN. Sosialisasi ini sebagai salah satu sarana transfer of knowledge kepada seluruh pengelola kepegawaian dan ASN di wilayah kerja dalam hal pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional (JF). Regulasi pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional membahas tentang fungsi dan tugas Jabatan Fungsional berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasar pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sementara pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional mengungkapkan bahwa Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dan kenaikan pangkat.
“Perubahan regulasi ini merupakan simplifikasi dari ketentuan JF yang beredar begitu banyak selama ini. Dinamika regulasi jabatan fungsional meliputi pencabutan substansi JF, penyesuaian pengaturan, pemberlakuan pola dan pengelolaan JF Transformasi.” Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanreg X BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko saat menanggapi terbitnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Lebih lanjut diungkapkan terdapat beberapa kelebihan dan tantangan yang dihadapi. Jabatan Fungsional memiliki beberapa kelebihan dalam Jabatan Fungsional diantaranya kelas jabatan yang lebih tinggi dibandingkan Jabatan Pelaksana, dapat naik pangkat lebih cepat apabila Angka Kredit telah mencukupi, batas usia pensiun Ahli Madya 60 tahun dan Ahli Utama 65 tahun, serta jenjang karier yang lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama tersedia formasi. Sedangkan tantangan yang dihadapi diantaranya Pejabat Fungsional wajib mengumpulkan Angka Kredit setiap tahunnya sesuai target yang telah ditentukan, kenaikan pangkat menggunakan Angka Kredit dan kenaikan jenjang sesuai formasi yang tersedia, serta wajib mengikuti pengembangan kompetensi seperti bimtek dan diklat penjenjangan.
Di sesi diskusi, peserta pun aktif berpartisipasi mengajukan pertanyaan dan ditanggapi langsung oleh narasumber dengan menyajikan waktu yang cukup untuk berdiskusi langsung dengan peserta zoom. Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai jabatan fungsional.