Jelang Tahun Politik 2024, ASN Wajib Jaga Netralitas “Kalo Gak Netral Jangan Jadi ASN”

5

Denpasar. Dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Lalu bagaimana sikap ASN dalam menjaga netralitas menjelang Tahun 2024 yang merupakan tahun politik?? dimana pada tahun tersebut akan digelar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Menyikapi hal tersebut, Kanreg X BKN bekerjasama dengan Kemenpan RB, BAWASLU serta Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN mengajak seluruh ASN untuk menjaga netralitas menjelang PEMILU 2024 pada Rapat Koordinasi Permasalahan Kepegawaian “Netralitas ASN di Tengah Kontestasi Politik” pada Kamis (02/11) secara daring.

2

Dalam sambutannya, Kepala Kanreg X BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko menyampaikan bahwa sebagai Warga Negara Indonesia, ASN berhak memberikan suara dalam Pemilihan Umum dengan tetap memegang teguh prinsip netralitas dalam hal politik.

“Netralitas ASN merupakan bentuk dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan Pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat,” ungkapnya.

Ditambahkan, isu intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 perlu segera direspon sebagai upaya pencegahan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN. Untuk itu, seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain dalam melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan atau ketidaknetralan.

 3

Sementara itu Plt.Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa dalam perannya sebagai seorang profesional, ASN harus memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik.

“ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN,” tegasnya.

Sebagai langkah nyata dalam penanganan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN menjelang Pemilu serentak tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN. SBT merupakan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi, sebagai tindak lanjut Penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diharapkan, melalui kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas yang dilakukan oleh BKN dan K/L terkait Keputusan Bersama dapat terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih.

4
6 7

Kegiatan yang dibuka Plt.Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto ini menghadirkan narasumber Agung B.G.B Inra Atmaja selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu, Rosdiana seorang Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenpan RB, dan Rury Citra Diani Direktur Pengawasan dan Pengendalian III BKN. Tak hanya Kepala Kanreg X BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko, kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala dan Pengelola Kepegawaian BKPSDM/BKD/ BKPP serta ASN di seluruh Indonesia, yang terlihat antusias mengikuti kegiatan hingga selesai. Tercatat 1000 orang mengikuti acara ini melalui aplikasi zoom meeting dan 700 orang mengikuti melalui youtube channel Kanreg X BKN.(irn)