Mantapkan PEKPPP Tahun 2024, Kanreg X BKN Gandeng Ombudsman RI, BKPSDM Prov.Bali dan Akademisi Lakukan Review Standar Pelayanan Publik
Denpasar. Kanreg X BKN Denpasar menjadi salah satu lokus Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sebagai salah satu persiapannya, Kanreg X BKN mengundang Dhuha F Mubarok dari Ombudsman RI Perwakilan Bali, I Made Dwi Dewata beserta jajaran dari BKPSDM Prov.Bali dan Wiratmaja dari kalangan Akademisi terkait review Standar Pelayanan Publik di lingkungan Kanreg X BKN. Kegiatan digelar Rabu (12/06) bertempat di Ruang Arjuna Kanreg X BKN.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Dhuha F Mubarok dalam kesempatan ini lebih menekankan pada jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan. Khususnya terkait keamanan terhadap aplikasi perlu dilakukan peningkatan jaringan dan antivirus karena dapat berpengaruh pada penerima layanan. Sementara terkait pelayanan di lingkungan Kanreg X BKN, Dhuha mengatakan sudah cukup bagus. Tak hanya sarana dan prasarana, SDM yang bertugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga sudah berkompeten.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanreg X BKN mengatakan banyak perubahan dan peningkatan layanan yang telah dilakukan Kanreg X BKN. Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan pembaharuan seperti proses bisnis atau SOP layanan kepegawaian serta sarana prasarana pelayanan publik.
Kegiatan ini diikuti Tim Percepatan Evaluasi Pelayanan Publik Reformasi Birokrasi, khususnya Koordinator dan perwakilan dari masing2 Aspek.
Sebelumnya Kanreg X BKN juga mengundang media/pers yang diwakili RRI dan TVRI Denpasar, serta pihak LSM dengan pembahasan yang sama pada selasa (11/06). Pihak media massa/pers serta LSM mengapresiasi efektifnya pelayanan publik yang telah diterapkan Kanreg X BKN. Sementara terkait dengan penerimaan CASN, perwakilan RRI dan TVRI menyampaikan perlunya diseminasi informasi sehingga tidak muncul persepsi yang salah di lingkungan masyarakat. Selain itu, ditambahkan juga pengelola kepegawaian memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan bagi ASN di instansinya, khususnya pelayanan kepegawaian, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak layanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. (IRN)