Dispensasi Libur Hari Raya Nyepi

Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 003.1/5562/ BKD Tanggal 1 Oktober 2015, maka bersama ini diberitahukan kepada seluruh Pegawai Kantor Regional X BKN Denpasar bahwa pada tanggal 8 hingga 10 Maret 2016 merupakan dispensasi Libur Hari Raya Nyepi. Untuk lebih lengkapnya, kami lampirkan Nota Dinas Nomor 09/ PEG/ND/II/2016 perihak Dispensasi Libur Hari Raya

Jam Kerja Efektif Kanreg X BKN Denpasar

Berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi Penghematan dan Disiplin Kerja serta sesuai Memo Dinas Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg X BKN Denpasar Nomor 07/PEG/MD/II/2016, maka jam kerja efektif di lingkungan Kanreg X BKN Denpasar dimulai pukul 08.00 wita hingga 16.30 wita pada hari Senin hingga

Jelang RAKOR dan POR IV BKN, Kanreg X BKN Mantapkan Rancangan Kegiatan

Denpasar. Menjelang pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) BKN dan Pekan Olahraga IV Badan Kepegawaian Negara (POR IV BKN) Tahun 2016 yang rencananya akan dibuka pada Rabu depan (02/03), Kanreg X BKN mulai mempersiapkan segala sesuatunya. Tak hanya persiapan lokasi kegiatan, tetapi juga akomodasi serta transportasi bagi para peserta  yang datang dari Pulau Sumatra hingga Jayapura, Irian

Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi

Denpasar. Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Regional X Denpasar Nomor 76/KR.X.K/II/2016 Tanggal 22 Februari 2016 Perihal Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi, maka dengan ini kami memberitahukan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, NTB dan NTT dapat segera berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk menindaklanjuti pelaksanaan pengalihan dimaksud.

Perpanjangan e-PUPNS 2015

Denpasar. Sesuai dengan Surat Kepala BKN  bernomor K 26-30/ V 17-1 /99 perihal perpanjangan e-PUPNS 2015, dengan ini kami memberitahukan bahwa bagi PNS yang belum melakukan registrasi e-PUPNS Tahun 2015 dengan alasan yang rasional, maka Kepala Biro Kepegawaian/ Kepala BKD dapat mengajukan permohonan pembukaan hak akses untuk registrasi e-PUPNS disertai nama-nama PNS yang akan melakukan