Perpanjangan e-PUPNS 2015

Denpasar. Sesuai dengan Surat Kepala BKN  bernomor K 26-30/ V 17-1 /99 perihal perpanjangan e-PUPNS 2015, dengan ini kami memberitahukan bahwa bagi PNS yang belum melakukan registrasi e-PUPNS Tahun 2015 dengan alasan yang rasional, maka Kepala Biro Kepegawaian/ Kepala BKD dapat mengajukan permohonan pembukaan hak akses untuk registrasi e-PUPNS disertai nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi dengan mengisi daftar susulan  pada portal pupns.bkn.go.id sampai dengan 31 Maret 2016.

Untuk lebih jelasnya, bersama ini kami sampaikan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 17-1/99 Tanggal 18 Februari 2016.