Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi

Denpasar. Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Regional X Denpasar Nomor 76/KR.X.K/II/2016 Tanggal 22 Februari 2016 Perihal Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi, maka dengan ini kami memberitahukan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, NTB dan NTT dapat segera berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk menindaklanjuti pelaksanaan pengalihan dimaksud.

Untuk lebih lanjutnya, kami lampirkan Surat Kepala Kantor Regional X Denpasar Nomor 76/KR.X.K/II/2016 berikut ini.