Jam Kerja Efektif Kanreg X BKN Denpasar

Berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi Penghematan dan Disiplin Kerja serta sesuai Memo Dinas Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg X BKN Denpasar Nomor 07/PEG/MD/II/2016, maka jam kerja efektif di lingkungan Kanreg X BKN Denpasar dimulai pukul 08.00 wita hingga 16.30 wita pada hari Senin hingga Kamis, sementara hari Jumat pukul 07.00 wita hingga 16.00 wita. Untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan Memo Dinas Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg X BKN Denpasar Nomor 07/PEG/MD/II/2016.