Mantapkan Diklat Prajabatan, CPNS Ikuti Pembekalan
Denpasar.Etika dan budaya kerja menjadi salah satu materi yang harus dipelajari sebelum menjalani masa diklat prajabatan bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Etika dan budaya kerja tersebut harus ditanamkan pada diri masing-masing, sehingga ke depan para CPNS dapat menjadi ASN yang terbaik.Hal tersebut diungkapkan Istiyarno S.IPÂ selaku Kepala Bagian Tata Usaha saat memberikan pembekalan bagi 15 cpns di lingkungan Kanreg X BKN bertempat di Ruang Rapat Kakanreg pada Selasa (20/10).
Peserta mendengarkan materi pembekalan yang disampaikan Istiyarno S.IP
Dalam pembekalan ini pula, Istiyarno menyampaikan bahwa terdapat 17 nilai budaya kerja berdasar Kep.Menpan No.25/Kep/M.PAN/4/2002 yang diantaranya komitmen dan konsistensi,   wewenang dan tanggung jawab, keikhlasan dan kejujuran, kepemimpinan dan keteladanan, serta disiplin dan keteraturan dalam bekerja. Tak hanya materi, CPNS juga diharuskan mendiskusikan filosofi sebuah tayangan video, yang hasilnya dipresentasikan secara kelompok.
Istiyarno S.IP (berdiri) memberikan tugas kelompok kepada peserta
Sebelum pemyampaian materi, Kepala Kantor Regional X Denpasar Drs.Made Ardita M.Si memberikan pengarahan terkait pelaksanaan Diklat Prajabatan ini. Diungkapkan bahwa Diklat Prajabatan ini merupakan salah satu dasar dan strategi bagi CPNS untuk melangkah ke jenjang selanjutnya, yakni menjadi seorang PNS, serta untuk mengikuti diklat lainnya. Diklat akan diawali dengan ESQ, untuk menghindari kejenuhan karena pemberian materi yang terus menerus. Diharapkan CPNS dapat mengikuti Diklat dengan serius tapi santai. “Ikutilah semua kegiatan diklat dengan enjoy, supaya tidak sakit atau lemas†ungkapnya. Ardita pun berharap angkatan Tahun 2014 dapat mengikuti jejak angkatan sebelumnya yang mampu meraih juara 1 dan 2.
Drs.Made Ardita M.Si memberikan pengarahan kepada peserta pembekalan
Dalam pembekalan ini pula, 15 CPNS yang dibagi dalam 3 kelompok ini harus membuat nama  kelompok serta yel, kemudian mempresentasikan implementasi makna yel tersebut ke dalam sebuah organisasi. (IRN)