Fasilitas Assessment Center dan Rumah Jabatan Kantor Diresmikan (Kepala BKN : Layak Dijadikan Model)
Design rumah jabatan di Kantor Regional X BKN layak dijadikan model untuk pembangunan rumah jabatan berikutnya di Kantor Regional yang belum memiliki fasilitas sejenis.
Kepala BKN DR. Bima Haria Wibisana, M.SIS (kanan) didampingi Kakanreg X BKN Drs. Made Ardita, M.Si (kiri) saat menandatangani prasasti peresmian rumah jabatan
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara, DR. Bima Haria Wibisana, M.SIS saat meresmikan sembilan unit rumah jabatan type 50 yang diperuntukkan bagi pejabat pengawas di lingkungan Kantor Regional X BKN Denpasar. Design rumah yang tidak memerlukan tanah yang luas ini dinilai layak untuk dijadikan model untuk pembangunan rumah jabatan berikutnya bagi Kantor Regional dan unit pelayanan teknis BKN. Sesaat setelah meresmikan rumah jabatan yang ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti, Kepala BKN menyerahkan secara simbolis kunci kepada pejabat pengawas yang ditunjuk untuk menempati fasilitas rumah jabatan.Â
Kepala BKN meresmikan fasilitas Assessment Center Kantor Regional X BKN Denpasar
Setelah meresmikan rumah jabatan, Kepala BKN juga meresmikan fasilitas Assessment Center Kantor Regional X BKN Denpasar. Di sela-sela peresmian, Kepala BKN ketika diwawancarai sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa  metode Assessment Center sangat penting dilakukan untuk mendapatkan orang yang tepat untuk pekerjaaan yang tepat. “Tanpa itu (Assessment Center) kita hanya bisa mengira-ngira, dengan metode ini bisa lebih akurat†ungkapnya. Hal ini juga diakui Bima Haria dapat mengurangi tendensi pimpinan unit yang ingin mengganti bawahannya secara subjektif, harus ada aturan dan ukuran yang disepakati dan reliable untuk menempatkan seseorang dalam suatu posisi jabatan. Fasilitas Assesement Center yang ada di Kantor Regional bisa dimanfaatkan untuk melakukan pengukuran pengetahuan, ketrampilan dan prilaku sehingga potensi dan kompetensi seseorang diukur sebelum menempati suatu posisi jabatan.
Kepala BKN membuka secara resmi Rakornis Kepegawaian dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah  No. 70 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2015.
Fasilitas Assessment Center yang diresmikan kali ini dapat menampung penilaian untuk paling tidak enam orang setiap sesi/batch, dengan dilengkapi ruang ujian, ruang diskusi, enam ruang wawancara/individu, ruang monitoring, ruang data, dan pantry. Design ruangan dilakukan untuk memenuhi standar minimal sebuah ruang Assessment Center dengan sentuhan estetika yang cukup sehingga memberikan kenyamanan bagi calon peserta. Kepala berharap dengan adanya fasilitas ini dapat memenuhi permintaan pelaksanaan Assessment Center terutama untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi di daerah wilayah kerja Kantor Regional X BKN Denpasar. Sebelumnya Kepala BKN membuka secara resmi Rakornis Kepegawaian dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2015. Rakor sendiri diikuti oleh kurang lebih 200 peserta dari wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Boent).