Tingkatkan Layanan, Kanreg X BKN Sosialisasikan LAPOR

Denpasar. Untuk kedua kalinya setelah Whistle Blowing System (WBS), kini Kanreg X BKN akan meluncurkan aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) sebagai upaya peningkatan kualitas layanan sekaligus penguatan pengawasan terhadap layanan pemerintah, khususnya Kanreg X BKN. Dasar hukum terciptanya LAPOR ini terdapat dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Drs. Made Ardita, M.Si, dalam pengarahannya sebelum membuka kegiatan Sosialisasi LAPOR di Aula Gedung Tata Naskah Kantor Regional X BKN.

DSC_1856

Drs. Made Ardita, M.Si saat memberikan pengarahan dalam sosialisasi LAPOR (foto:yudana)

Lebih lanjut dijelaskan Istiyarno S.IP selaku Kepala Bagian Tata Usaha, pengelolaan pengaduan melalui aplikasi LAPOR ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Dalam aplikasi ini, pelapor dapat mengirimkan aduan melalui beberapa kanal pengaduan yakni www.bkn.go.id/lapor-bkn, www.lapor.go.id , sms ke 1708 (format : BKN (spasi) isi aduan, serta twitter #laporbkn(spasi)aduan.

IMG_1990

Istiyarno S.IP (berdiri) saat menjelaskan alur sistem pengaduan masyarakat dalam LAPOR

Diungkapkan pula bahwa aduan dalam LAPOR akan ditindaklanjuti oleh tim pengelola aduan antara lain Administrator Umum, Penghubung, Administrator Utama dan Pengawas. Administrator umum adalah Kepala Biro Humas yang bertugas memverifikasi dan mendisposisi aduan. Sedangkan Administrator Utama dan Pengawas adalah Kepala BKN, Sekretaris Utama dan Inspektur yang memiliki kewenangan untuk memantau dan menegur jika terdapat keterlambatan dalam merespon aduan. Sementara Penghubung merupakan Unit Kerja Eselon II dan Kantor Regional yang memiliki tugas menganalisa dan memberikan jawaban atas setiap aduan.

Melalui aplikasi LAPOR ini, diharapkan dapat meningkatkan layanan publik serta kerangka logis Evaluasi Reformasi birokrasi, baik internal maupun eksternal. (IRN)