Kakanreg X BKN mengambil sumpah 15 PNS di Lingkungan BKN

sumpah215 PNS yang mengambil sumpah berfoto bersama Kakanreg X BKN dan Kabag TU (foto:YDN)

Denpasar. Kamis (16/06), Kepala Kantor Regional X BKN Drs. Made Ardita M.Si mengambil sumpah atau janji 15 PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. 5 orang diantaranya ditempatkan di Kanreg X BKN, sementara 10 lainnya ditempatkan di Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Prov. NTB dan NTT. Pengambilan sumpah/janji PNS di lingkungan BKN yang digelar di Lantai 3 Aula Gedung Tata Naskah ini dihadiri oleh seluruh pegawai Kanreg X BKN.

sumpah1Kepala Kantor Regional X BKN saat mengambil sumpah 15 PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (foto:YDN)

Dalam sambutannya, Drs. Made Ardita M.Si menyampaikan ucapan selamatnya sekaligus berpesan kepada seluruh PNS di Lingkungan Kanreg X BKN untuk tetap menjaga sumpah dan janji PNS. “Hari ini kita patut bersyukur karena baru saja saya mengambil sumpah PNS karena sebagaimana diketahui bersama bahwa setelah diangkat sebagai PNS, maka setiap PNS wajib mengucapkan sumpah sesuai amanat Pasal 66 ayat 1 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pengambilan sumpah dan janji ini merupakan ikrar untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. Pada kesempatan ini, saya juga mengingatkan bagi seluruh PNS di lingkungan Kanreg X BKN untuk tetap menjaga sumpah dan janji PNS yang telah saudara ucapkan. Kebocoran rahasia negara kepada pihak yang tidak berkepentingan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap sumpah dan janji PNS” tegasnya.

Lebih lanjut Made Ardita juga mengatakan menjadi PNS merupakan amanah sehingga melalui pekerjaan yang dipercayakan kepada kita seharusnya memberi nilai tambah dan bermanfaat bagi orang lain dan diri kita pribadi. Selain itu, juga melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat disertai niat tulus untuk mengabdi kepada Kanreg X khususnya, BKN, bangsa dan negara pada umumnya. Di akhir sambutannya, Made Ardita juga berpesan untuk selalu mengembangkan dan meningkatkan kompetensi, memegang teguh integritas, independensi dan profesionalitas sebagai PNS, tidak merendahkan diri dengan menjual prinsip, melakukan pekerjaan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jwab dan tidak melakukan hal-hal yang menguntungkan diri sendiri, yang dapat merugikan negara.

sumpah3Salah satu PNS yang diambil sumpah menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS (foto:Dedi)

Dalam Pengambilan sumpah/janji PNS di lingkungan BKN ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS yang ditandatangani oleh PNS yang diambil sumpah dan Pejabat yang mengambil sumpah serta dua orang saksi yakni Istiyarno S.IP selaku Kabag. Tata Usaha dan Drs. Sang Nyoman Dartana selaku Kabid. Pengangkatan dan Pensiun. (IRN)