Kanreg X BKN gelar Sosialisasi dan Pelatihan Tentang Peraturan Kepegawaian Pengalihan PNS

Denpasar. Sebagai langkah strategis dalam mengimplementasikan peraturan kepegawaian terkait pengalihan status PNS, Kanreg X BKN menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Tentang Peraturan Kepegawaian Pengalihan PNS. Kegiatan yang digelar Kamis (23/06) di Aula Lantai 3 Gedung Tata Naskah ini diikuti 90 peserta dari BKD Kabupaten/Kota serta Provinsi di wilayah kerja Kanreg X BKN.

status1Kakanreg X BKN menyampaikan sambutannya dalam Sosialisasi dan Pelatihan Peraturan Kepegawaian Terkait Pengalihan Status

Usai membuka secara resmi, Kakanreg X BKN menyampaikan bahwa dalam kegiatan sosialisasi ini berfokus pada pengalihan status PNS tenaga kependidikan tingkat SMA sederajat dari Kabupaten ke Provinsi. Dasar hukum pengalihan status tersebut diantaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PERKA BKN No 1 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pengalihan PNS Daerah Kab/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi. Menurut PERATURAN KEPALA BKN tentang PENGALIHAN PNS, pengalihan status ditetapkan 01 Oktober 2016 dan pembebanan gaji dari PNS yang dialihkan pindah ke instansi baru terhitung mulai 1 Januari 2017. Untuk pejabat fungsional harus tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan. Sementara itu jumlah Penetapan SK Pengalihan PNS sesuai jenis urusan di wilayah kerja Kanreg X BKN terdapat 22.025 tenaga kependidikan tingkat menengah. Di Bali terdapat sejumlah 6.869 orang , NTB 7.230 dan NTT 7.926 orang.

status2Tampak para peserta  sosialisasi mengikuti kegiatan dengan serius

Di sesi kedua dilanjutkan oleh Heny Sri Wahyuni, S.Kom, M.TI selaku Kepala Sub Direktorat Informasi Kepegawaian, yang menjelaskan sisi teknis pengalihan status PNS, sehingga seluruh peserta dapat sekaligus mengimplementasikan pengalihan status melalui aplikasi. Beberapa pertanyaan pun dilontarkan oleh beberapa peserta terkait pengalihan status tersebut dan langsung ditanggapi oleh narasumber. (IRN)

status3Suasana saat pelatihan teknis terkait pengalihan status yang diikuti seluruh BKD di wilayah kerja Kanreg X BKN