Kepala BKN : Mantapkan Implementasi PP No.11 Tahun 2017, PNS Wajib Tingkatkan Kompetensi

Denpasar.  “Dikeluarkannya PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang berdasarkan Merit System, bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional serta memiliki kompetensi. Namun peningkatan kompetensi ini memerlukan instrumen lainnya seperti diklat, seminar atau workshop serta kesadaran dari masing-masing PNS dan alokasi anggaran, mengingat penyelenggaraan diklat memerlukan biaya yang besar.” Berikut diungkapkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Sosialisasi Bidang Kepegawaian terkait  Implementasi PP No. 11 Tahun 2017 yang digelar Senin (12/06) di Aula A.E. Manihuruk Kanreg X BKN.

Kepala BKN tegaskan PNS wajib ikuti  diklat sesuai bidangnya guna tingkatkan kompetensi (foto:YDN)

Lebih lanjut dikatakan, terkait Bidang Kepegawaian perlu dilakukan diklat yang lebih komprehensif melalui diklat konvensional atau E-Learning. Namun diperlukan bukti bahwa seorang PNS tersebut telah menguasai kompetensi di bidangnya berupa sertifikat kelulusan, bukan sertifikat keikutsertaan.

Kepala Kanreg X BKN saat memberikan sambutan (foto:YDN)

Sementara dalam sambutannya, Kepala Kanreg X BKN Ida Ayu Rai Sri Dewi mengatakan bahwa tak hanya profesional, dengan dikeluarkannya PP No. 11 Tahun 2017 diharapkan dapat melahirkan generasi PNS yang memiliki nilai dasar, beretika, bebas dari intervensi politik dan bersih dari KKN. Diharapkan melalui PP ini, menjadikan pengelolaan manajemen PNS menjadi lebih cepat dan lebih baik. Ditambahkan pula, guna meningkatkan pelayanan kepegawaian, Kanreg X BKN tengah mencanangkan kegiatan untuk meminimalisir kesalahan atau Zero Mistake, percepatan penyelesaian masalah serta menerapkan Law Enforcement dan Penilaian PNS.

Sosialisasi Bidang Kepegawaian terkait Implementasi PP No.11 Tahun 2017 ini dihadiri sekitar 90 peserta dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di wilayah kerja Kanreg X BKN dan dibuka secara resmi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.  (IRN/YDN)