MENPAN RB LAKUKAN PENUNDAAN PENAMBAHAN ASN TH.2015

Denpasar. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Prof.Dr.H.Yuddy Chrisnandi, ME melakukan penundaan penambahan pegawai baru di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2015. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya, diantaranya belum menetapkan struktur organisasi dan peta jabatan, belum menetapkan kebutuhan pegawai, dan belum menyampaikan data riil jumlah PNS yang ada saat ini. Selain itu, terdapat beberapa Peraturan Pemerintah terkait dengan UU ASN yang belum selesai, serta belum adanya persiapan anggaran dalam pelaksanaan penerimaan pegawai baru.

Namun hal tersebut dikecualikan bagi Kementerian atau Lembaga yang memiliki lembaga pendidikan kedinasan, yang telah mendapat izin dari Menteri PAN RB dengan ketentuan harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar.

Hal tersebut tertuang dalam SURAT MENTERI PANRB RI nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tanggal 30 juni 2015 tentang penundaan penambahan pegawai ASN tahun 2015.

20150701_S-PPK_K_L_Pemda_Moratorium_Page_1.ok

20150701_S-PPK_K_L_Pemda_Moratorium_Page_2.ok2