Implementasi e-PUPNS

Dengan Hormat kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaiakan kepada BKN

Berikut surat Kepala BKN, perihal : Implementasi pelaksanaan e-PUPNS Terlampir

e-pupns