PENTINGNYA E-PUPNS UNTUK KEAKURASIAN DATA PNS

Denpasar. Pada Tahun 1978 dan 2003 , BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah melaksanakan PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil). Kini pada tahun 2015 PUPNS akan kembali dilakukan secara elektronik untuk pemutakhiran data, memonitoring dan memelihara keakurasian data kepegawaian, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Drs.Made Ardita M.Si , saat mengisi program dialog “Penggak” secara on air di RRI-Pro 1 Denpasar, Selasa (18/08).

Lebih lanjut Made Ardita mengatakan bahwa e-PUPNS ini  juga dilakukan untuk membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya. “Mengingat pentingnya e-PUPNS ini, maka diharapkan seluruh PNS/CPNS dapat mengikuti program BKN ini yang akan dimulai pada September hingga Desember 2015 mendatang” tuturnya.

IMG_6504.ok

(Dari kiri) Jefry Christianto ST, Drs.Made Ardita, Msi, Ida Ayu Widyantari Arnawa , S.Kom, dan Wayan Gama saat melakukan dialog secara on air di RRI Denpasar.

Sementara itu, Ida Ayu Widyantari Arnawa , S.Kom salah satu pranata komputer yang turut serta dalam dialog berdurasi 1 jam ini menambahkan, e-PUPNS ini dapat diikuti dengan menggunakan smartphone yang terkoneksi dengan internet. “Uji coba e-PUPNS dapat dilakukan dengan HP, Tablet, maupun gadget lain yang terhubung dengan internet, hingga akhir Agustus 2015 ini. Selanjutnya   akan dibuka secara resmi mulai September hingga Desember 2015” ujarnya. Lebih lanjut diungkapkan, bagi PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015, datanya tidak akan tercatat dalam database ASN Nasional di BKN, tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian, serta akan dinyatakan berhenti atau pensiun.

 

Dalam telpon interaktif yang dibuka usai dialog dengan narasumber, dua orang penelpon dari Denpasar menanyakan tentang prosedur untuk mengikuti e-PUPNS. Kasi. Pemanfaatan Teknologi Informasi Kepegawaian Kanreg X BKN, Jefry Christianto, ST mengatakan kalau e-PUPNS ini dapat diikuti melalui website http://pupns.bkn.go.id. “Dalam web tersebut, PNS/CPNS yang bersangkutan dapat melakukan registrasi serta melakukan pemeriksaan data pokok kepegawaian, data riwayat kepegawaian, serta data lainnya. PNS yang bersangkutan juga dapat menambahkan atau melengkapi Jika ada data yang tidak sesuai” pungkasnya.