KANREG X BKN BERBENAH

Denpasar. Berkaitan dengan Perka BKN Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, maka Kanreg X BKN Denpasar melakukan perubahan untuk mendukung reformasi birokrasi pemerintahan. Hal tersebut disampaikan Kakanreg X BKN, Drs.Made Ardita, M.Si di sela-sela Rapat Evaluasi Reformasi Birokrasi Kanreg X BKN.

 

rapat 1

Drs.Made Ardita,M.Si (kiri) memberikan pengarahan di sela-sela Rapat Evaluasi Reformasi Birokrasi

Lebih lanjut, disampaikan bahwa perlu dilakukan konsep lain untuk pengembangan organisasi, yakni to improve dan to increase. “Konsep to improve dapat dilakukan dengan memperbaiki atau menyempurnakan yang sudah ada sebelumnya” ujarnya. Kanreg X BKN kini melakukan rotasi jabatan untuk beberapa pegawai JFU (Jabatan Fungsional Umum), yang sebagian dipindah ke unit kerja lainnya. Rotasi jabatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan renungan dan diharapkan nantinya para pegawai dapat tetap berpikir positif dan ke arah yang lebih baik, dengan demikian hasilnya pun akan menjadi baik. Tak hanya dalam struktur organisasi, Kanreg X BKN kini juga terus melakukan pembenahan ke arah lebih baik.  Diantaranya dalam pengaturan tata ruang seperti PPT (Pusat Pelayanan Terpadu), Assessment Center, dan ruang unit kerja lainnya.

 

Sementara to increase yakni upaya untuk meningkatkan pelayanan serta kinerja masing-masing pegawai, yang besar pengaruhnya untuk masa depan. Ardita juga mengajak para pegawai untuk membangun organisasi bersama-sama dengan menumbuhkan rasa memiliki. Sehingga organisasi juga akan semakin berkembang diiringi dengan SDM  yang berkualitas. (IRN)