PERKUAT BUDAYA INTEGRITAS ASN, KANREG X BKN GELAR WEBINAR PENGUATAN KAPASITAS ANTI-KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Dalam rangka memperkuat budaya integritas dan meningkatkan kesadaran anti-korupsi di lingkungan kerja, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bersama Subbagian Kepegawaian Kantor Regional X BKN Denpasar menyelenggarakan Webinar Komunitas Belajar bertajuk “Penguatan Kapasitas Anti-Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kantor Regional X BKN Denpasar” secara daring pada Selasa (2/6). Kegiatan ini diikuti oleh ASN di lingkungan Kantor Regional X BKN Denpasar, UPT BKN Mataram, dan UPT BKN Kupang.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Kepala Kantor Regional X BKN, Satya Pratama, menyampaikan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, sekaligus perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, penguatan integritas, sikap anti-korupsi, dan pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan terpercaya.
Satya Pratama menegaskan bahwa korupsi dan gratifikasi merupakan tantangan serius yang dapat merusak kualitas pelayanan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Menurutnya, ASN tidak hanya dituntut memiliki kompetensi dan kinerja yang baik, tetapi juga menjunjung tinggi etika, moralitas, dan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Pengendalian gratifikasi bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga cerminan profesionalitas dan kehormatan ASN dalam menjalankan amanah jabatan. Integritas harus menjadi budaya kerja yang tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan semata-mata karena pengawasan,” ujar Satya Pratama.
Beliau berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan secara aktif dan mengimplementasikan nilai-nilai integritas yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga mampu mewujudkan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai budaya antikorupsi, kegiatan ini menghadirkan I Gusti Agung Ketut Wirasuta, Auditor Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Badung sekaligus Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Agung Wirasuta menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menghambat pembangunan serta merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan upaya berkelanjutan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui inovasi “Tanda Kasih” (Tanamkan Karakter Anti Korupsi Humanis), peserta diajak memahami pentingnya integritas melalui pendekatan humanis yang menyentuh hati, moral, dan kesadaran individu. Menurutnya, penguatan budaya antikorupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan aturan semata, tetapi juga perlu dibangun melalui pembentukan karakter dan nilai-nilai integritas yang tumbuh dari dalam diri setiap individu.
Selain itu, narasumber mengingatkan sejumlah titik rawan korupsi yang berpotensi dihadapi ASN, seperti pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, manajemen kepegawaian, perjalanan dinas, pengelolaan aset negara, serta gratifikasi dan konflik kepentingan. Oleh karena itu, ASN dituntut untuk menjunjung tinggi kode etik, menjaga amanah jabatan, dan menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Pada sesi berikutnya, Ni Putu Diah Ratih Nareswari dari UPG Kantor Regional X BKN Denpasar menyampaikan materi mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan BKN. Dalam paparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai konsep gratifikasi sebagai bentuk pemberian, jenis-jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan, serta cara mengidentifikasi adanya keterkaitan antara pemberian yang diterima dengan jabatan atau tugas kedinasan.
Selain itu, Diah Ratih menjelaskan peran UPG sebagai perpanjangan tangan UPG Koordinator pada Inspektorat BKN yang bertugas melakukan sosialisasi, pengendalian, pendampingan, serta pengelolaan laporan gratifikasi di lingkungan Kanreg X BKN Denpasar, UPT BKN Kupang, dan UPT BKN Mataram. Peserta juga diperkenalkan dengan mekanisme pelaporan gratifikasi melalui formulir pelaporan yang telah diinisiasi UPG Kanreg X BKN maupun melalui aplikasi GOL KPK.
Melalui materi tersebut, peserta diharapkan semakin memahami pentingnya pelaporan atas setiap bentuk gratifikasi, baik yang diterima maupun ditolak, sebagai bagian dari upaya membangun budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan kerja.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Kantor Regional X BKN semakin memahami pentingnya integritas, mampu mengenali potensi gratifikasi dan konflik kepentingan, serta berperan aktif dalam membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (Dewi)












