Kanreg X

Pendekatan Pelayanan Kepegawaian Kantor Regional X BKN 2021 Sinergi Membangun Negeri

  Oemalasi, NTT. Sinergi menjadi kata kunci dalam pembangunan sumber daya manusia khusunya Aparatur Sipil Negara. Untuk itu diperlukan sinergitas yang kuat antara BKN dengan para pengelola kepegawaian di Instansi termasuk di daerah dalam implementasi manajemen ASN. Selain itu menghasilkan kinerja yang optimal, seorang ASN sebagai pelayan publik harus memiliki passion melayani, bekerja sepenuh hati

PPSS BKN dan UPSCPKP BKN Mataram Lakukan Uji Butir Soal Kompetensi Kepegawaian

Mataram, NTB. Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Badan Kepegawaian Negara (PPSS BKN) dan Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai (UPSCPKP) BKN Mataram bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (16/03) melakukan kegiatan uji butir soal kompetensi kepegawaian terhadap 50 orang pegawai yang merupakan ASN

PERKUAT PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYELENGGARA NEGARA, KANREG X BKN SOSIALISASIKAN FUNGSI JAKSA PENGACARA NEGARA

  Denpasar. Salah satu amanat dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 adalah adanya perlindungan hukum bagi ASN. Atas dasar itulah ASN selaku penyelenggara pelayanan publik perlu memahami aturan, sehingga apabila dikemudian hari  menghadapi gugatan dan harus menerima panggilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ASN yang bersangkutan sudah memiliki pengetahuan dan kesiapan terkait perlindungan hukum

Pemantapan Rencana Kerja Tim Reformasi Birokrasi Kanreg X BKN, Kakanreg Tegaskan Pentingnya Kolaborasi

Kepala Kanreg X BKN (kiri) saat memberikan arahan  Denpasar. Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM Tahun 2021 di Kantor Regional X BKN Denpasar, Tim Reformasi Birokasi mengadakan Rapat Koordinasi Pemantapan Rencana Kerja dan Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas bertempat di Aula A.E. Manihuruk Kantor

BKN Terbitkan SE tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator

[SIARAN PERS] Nomor: 06/RILIS/BKN/II/2021 Pascarealisasi kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan Administrator dan Pengawas ke dalam jabatan fungsional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator. Adapun pengertian fungsi dan tugas bagi Pejabat Administrator dan Pengawas yang disetarakan menjadi Pejabat Fungsional yang