Deputi PMK BKN : “Sudah Tidak Jamannya Karier ASN Seperti Air Mengalir”
Denpasar. “Penyusunan rencana pengembangan pola karier PNS menjadi satu hal prioritas bagi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, selain implementasi manajemen kinerja serta evaluasi jabatan. Dalam pengembangan pola karir ini perlu diperhatikan kompetensi, kinerja, integritas dan kebutuhan organisasi. Tidak seperti jaman dahulu,pola karir PNS hanya mengikuti air mengalir. Kini PNS harus melakukan penyusunan pengembangan karir, terutama kaum milineal, wajib membuat pola karir pribadi dengan mempersiapkan kompetensi masing-masing.” Hal tersebut ditegaskan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto saat membuka Workshop Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS di Aula A.E.Manihuruk Kanreg X BKN pada Selasa (06/04) yang digelar secara tatap muka dan daring. Kegiatan dihadiri PLT.Direktur Jabatan ASN Herman, Kepala Kanreg X BKN Paulus Dwi Laksono, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kanreg X BKN serta Pejabat Pengelola Kepegawaian di wilayah kerja Kanreg X BKN.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian saat memberikan arahan
Lebih lanjut Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian mengatakan penyusunan perencanaan pola karier PNS harus sesuai dengan kompetensi serta kebutuhan organisasi. Sementara penilaian Kinerja dalam perspektif merit sistem diukur berdasar Sasaran Kinerja Pegawai serta penilaian perilaku dengan mempertimbangkan Integritas. “Banyak ASN memiliki kompetensi tinggi, tapi integritas yang dimiliki masih kurang dan sering mengabaikan disiplin dan moralitas. ASN sebagai pemersatu bangsa wajib menjunjung integritas serta menjaga persatuan dan kesatuan,”pungkasnya.
Dalam rencana pengembangan karir perlu dipertimbangkan pula siapa yang akan menjadi subjek pengembangan kariernya, penempatan pola karir berdasar kompetensi, bentuk pengembangan karir, menyusun pengembangan karir,waktu pengembangan karir, serta prosedur dan mekanisme pengembangan jabatan.
Sementara itu Herman dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini menjadi bekal bagi seluruh pengelola kepegawaian serta ASN terkait dengan pengembangan karir PNS yang tertuang dalam Perka. BKN no. 28 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS. Manajemen Karier PNS harus dilakukan berdasar sistem merit dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Dan sebagai tindak lanjutnya, pihak BKN akan melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS. (IRN)