MEMBANGUN INTEGRITAS DENGAN BUDAYA ANTI GRATIFIKASI

Denpasar. Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, Kanreg X BKN mengajak seluruh ASN di wilayah kerja Kanreg X BKN  untuk berkomitmen mewujudkan lingkungan bebas korupsi melalui Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang digelar secara daring pada Kamis siang (09/12). Kegiatan ini dihadiri Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto, Kepala Kanreg X BKN Paulus Dwi Laksono H serta mengundang narasumber Ketua Tim Program Pengendalian Gratifikasi Dan Pelayanan Publik KPK Chrisna Adithama dan Azizah Nuur Utami selaku Penyuluh Anti Korupsi Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Makasar Kemenkeu.

WhatsApp Image 2021-12-09 at 5.09.00 PM

Saat membuka sosialisasi, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kanreg X BKN dengan digelarnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021. Lebih lanjut diungkapkan, korupsi yang banyak terjadi di berbagai aspek kehidupan dapat disebabkan diantaranya faktor keserakahan untuk memperkaya diri sendiri, adanya kesempatan bagi pejabat yang menduduki posisi strategis, kebutuhan seseorang misalnya gaya hidup konsumtif padahal dari aspek kekayaan tidak memungkinkan, dan terakhir kurangnya kesadaran bahwa korupsi tidak hanya merugikan Negara tetapi juga masyarakat. Faktor penyebab tersebut dapat berasal dari internal maupun eksternal. Diharapkan melalui sosialisasi ini nantinya dapat memberikan pemahaman bagi seluruh peserta dalam rangka pencegahan korupsi yang dicanangkan pemerintah.

WhatsApp Image 2021-12-09 at 5.08.59 PM (1)

Sementara itu dalam kesempatan ini, Kepala Kanreg X BKN mengungkapkan bahwa sejak 2015 Kanreg X BKN telah berkomitmen mewujudkan lingkungan bebas korupsi dan pada Desember tahun 2021 Kanreg X BKN telah menjalani serangkaian evaluasi Zona Integritas oleh Kemenpan RB. Integritas menjadi pondasi awal dalam mewujudkan Budaya Anti Korupsi sekaligus mendukung pemerintah dalam mewujudkan Clean and Good Government terkait pelayanan publik. Salah satu bentuk integritas ini diantaranya dapat dilakukan dengan menolak gratifikasi dan tidak melakukan korupsi. Sementara itu, sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian korupsi dan anti gratifikasi, Kanreg X BKN telah membentuk unit anti gratifikasi yang dikelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sekaligus sebagai wadah untuk menguatkan dan membangun budaya kerja anti gratifikasi. Menutup sambutannya, Kepala Kanreg X BKN mengajak seluruh ASN untuk berintegritas dan memberantas perilaku korupsi di lingkungan kerja. Sosialisasi ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informatif dan interaktif bagi seluruh PNS dalam membangun budaya kerja mewujudkan budaya kerja yang bersih dari korupsi.

WhatsApp Image 2021-12-09 at 5.09.00 PM (1)

Dalam pemaparan materi, narasumber dari KPK Chrisna Adithama menyampaikan tentang Nilai Antikorupsi dan Penguatan Peran Unit Pengendalian Gratifikasi, sementara Azizah Nuur Utami menuturkan bagaimana Peran ASN dalam Pembangunan Budaya Antikorupsi. Dalam kegiatan ini peserta juga dapat mengajukan pertanyaan seputar antikorupsi dan gratifikasi dalam sesi tanya jawab.