Masuki KP 6 Periode, Kanreg X BKN Gelar Diskusi Terfokus Wujudkan Layanan Yang Responsif dan Tepat Regulasi
Denpasar. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat (KP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode mulai Januari 2024. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Regional X BKN melalui Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian menggelar FGD perdana secara daring di awal Tahun 2024 guna menyamakan persepsi terkait Layanan Kenaikan Pangkat Periode Februari 2024.
Dalam laporannya, Fuardin selaku Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pengelola kepegawaian di wilayah kerja Kanreg X BKN sehingga lebih dari 25.000 usul Kenaikan Pangkat (KP) periode Oktober 2023 dapat terselesaikan. Sementara itu, FGD ini digelar guna menyamakan persepsi antara verifikator KP BKN dan pengelola kepegawaian instansi di tengah banyaknya perubahan regulasi yang berkaitan dengan KP, sehingga diharapkan dapat meminimalisir kekeliruan terkait prinsip aturan dan dokumen.
Kepala Kanreg X BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko dalam kesempatan ini mengatakan bahwa pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, khususnya pengusulan KP 6 periode dalam setahun, takkan berjalan dengan mulus tanpa kerja sama, kontribusi, dan kolaborasi berbagai pihak yakni BKN dalam hal ini Kanreg X Denpasar dan pengelola kepegawaian instansi. “Dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang lebih responsif dalam menangani permasalahan, karena sesungguhnya layanan kepegawaian yang maksimal akan menjadikan PNS yang kita layani melaksanakan tugas jabatannya dengan lebih baik pula,” ungkapnya.
Kegiatan yang diadakan Jumat (5/01) diikuti 143 orang terdiri dari pengelola kepegawaian di wilayah kerja Kanreg X BKN, petugas terpadu layanan Kenaikan Pangkat Kanreg X BKN, dan mengundang narasumber Dwi Noviantono – Analis SDM Aparatur Muda dari Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN.