Masuki Proses Penetapan NI PPPK, Buleleng Terima Perdana Persetujuan Teknis Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024
Singaraja. Pemerintah telah membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 dibagi menjadi 2 periode pendaftaran. Periode I dibuka pada bulan Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN. Sementara Periode II dimulai bulan November hingga Januari 2025 lalu, untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah), serta kriteria pelamar tambahan, di mana non-ASN database BKN dapat mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 sesuai syarat ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 tahun 2025.
Saat ini, seleksi PPPK telah memasuki tahap proses penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2024. Penyampaian dokumen usul penetapan NI PPPK dapat disampaikan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan Instansi dapat melakukan approve/submit usul setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi mulai tanggal 1 Februari s.d. 28 Februari 2025 untuk Penetapan NI PPPK tahap I.
Sementara itu, berdasarkan data dari Bidang Pengangkatan dan Pensiun per tanggal 16 Februari 2025 terdapat total 3.574 usul penetapan NI PPPK Tahap I untuk Kabupaten Buleleng. Dari jumlah tersebut telah dilakukan verifikasi dan validasi (verval) oleh Tim Penetapan NIP CASN Kanreg X BKN sebanyak 823 usul, dengan rincian sebanyak 542 usul dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan sebanyak 149 usul dinyatakan Berkas Tidak Sesuai (BTS).
Persetujuan Teknis yang sudah dinyatakan MS diserahkan BKPSDM Kab.Buleleng secara simbolis kepada Pj.Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana pada Senin (17/02) di Ged. Kesenian Gde Manik Singaraja.
Dalam sambutannya, Kepala Kanreg X BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng atas partisipasi, kolaborasi dan komitmennya dalam menjalankan serta mengawal seluruh proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I untuk formasi PemKab. Buleleng Tahun 2024 dengan baik dan profesional. Selain Kab.Buleleng, Provinsi Bali juga telah mengajukan pemberkasan dalam proses penetapan NI PPPK Tahap I.
Penyerahan Persetujuan Teknis ini dirangkaikan dengan perpisahan Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana yang secara resmi mengakhiri masa tugasnya setelah kurang lebih 2,5 tahun memimpin Kabupaten Buleleng.