BKN Terus Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Sampai Penetapan SK Pengangkatan

[SIARAN PERS]
Nomor: 015/RILIS/BKN/III/2025
Jakarta, 09 Maret 2025

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bergerak terus untuk memastikan SK
Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap terlaksana sampai
selesai. Proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN T.A
2024 akan tetap berjalan sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan melalui
Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025. BKN
menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni
2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 bagi calon
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini telah disampaikan
kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B
KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi
Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS
dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap
dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan. Penyesuaian jadwal ini
sendiri dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan
atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau
PPPK.

Lebih lanjut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat
menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025 dan Surat
Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 01
September 2025. Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi
kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 01 Maret 2026 dan keputusan
pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026.

Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS
yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025.
Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026.
Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain
01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026, diminta untuk
menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN. Adapun bagi pelamar PPPK
yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi
belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat
sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Terkait ini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji
bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat
menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024
tanggal 12 Desember 2024. “BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan
proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai
dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terang Kepala BKN.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat,
Hukum, dan Kerja Sama
Badan Kepegawaian Negara.

sumber : https://www.bkn.go.id/bkn-terus-lanjutkan-penetapan-nip-casn-2024-sampai-penetapan-sk-pengangkatan/