Respons Cepat, Prof. Zudan: BKN Pastikan ASN Korban Insiden KebakaranDPRD Makassar Mendapat Penghargaan Anumerta dan Hak Pensiun

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan menyatakan duka cita
yang mendalam atas meninggalnya pegawai ASN dan pegawai pemerintah lainnya
yang menjadi korban terjadinya insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar,
Sulawesi Selatan pada Jumat kemarin. Oleh karena itu, Pemerintah melalui BKN,
Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan PT. Taspen merespon cepat
kejadian ini dengan berkoordinasi lintas institusi untuk memastikan ASN terdampak
mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan manajemen ASN.
“Sebagai Kepala BKN mewakili institusi dan seluruh komponen ASN di
Indonesia, saya ungkapkan duka cita yang mendalam bagi pegawai pemerintah yang
menjadi korban dalam insiden tersebut, terutama bagi pihak keluarga korban. Mereka
adalah contoh Aparatur Sipil negara yang berdedikasi bagi bangsa dalam kondisi
apapun. Negara akan memastikan ASN yang meninggal dunia tersebut mendapatkan
penghargaan sepantasnya atas dedikasi mereka,” ungkapnya, Minggu (31/08/2025)
di Jakarta.
Sebagai langkah konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis tentang
Pensiun Janda/Duda terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban
meninggal dunia saat terjadinya insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar.
Prof. Zudan juga memastikan ASN yang menjadi korban dalam insiden tersebut akan
menerima penghargaan yang setinggi-tingginya dari negara sesuai ketentuan
manajemen ASN.

Pemerintah melalui BKN memberikan pegawai ASN yang menjadi korban saat
melaksanakan tugas, yakni Saiful Akbar memenuhi kriteria untuk diberikan Kenaikan
Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi. Selain itu, pihak keluarga juga diberikan
status pensiun janda/duda anumerta 72% dari dasar pensiun, santunan/hak keuangan
yang berupa santunan kematian kerja, uang duka, serta biaya pemakaman dan atau
bantuan beasiswa.

Adapun total ketiga pegawai pemerintah yang menjadi korban meninggal dunia
dalam insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar, diantaranya: Saiful Akbar
(Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial), Muh. Akbar Basri (Staf
Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Makassar) dan Sarinawati (Staf DPRD
Kota Makassar).

sumber : [SIARAN PERS BKN]Nomor: 026/RILIS/BKN/VIII/2025
Jakarta, 31 Agustus 2025