Hadiri Lokakarya Pemahaman Hak dan Kewajiban Tuli sebagai Warga Negara, BKN Berkomitmen Tingkatkan Layanan Yang Inklusif

Denpasar. Mewakili Kepala Kanreg X BKN, Ni Putu Diah Ratih Nareswari Putri Analis SDM Aparatur Ahli Muda hadir dalam Lokakarya Pemahaman Hak dan Kewajiban Tuli sebagai Warga Negara yang digelar DPD GERKATIN Provinsi Bali di Quest Hotel San, Denpasar pada Kamis (04/12). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta mendorong sinergi antara komunitas Tuli dan instansi pemerintah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sesuai regulasi nasional dan daerah.

Diah Ratih dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan kesempatan untuk memahami langsung pengalaman dan kebutuhan komunitas Tuli, terutama dalam mengakses layanan publik. “Kami berdiskusi dengan perwakilan Komisioner KND dan komunitas Tuli mengenai tantangan yang mereka temui dalam layanan publik. Insight ini dinilai penting bagi BKN sebagai evaluasi serta peningkatan aspek aksesibilitas pada pelayanan kepegawaian, termasuk dalam proses seleksi CASN,” ujarnya.

GERKATIN Provinsi Bali menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, serta Peraturan Daerah terkait penyandang disabilitas. Lokakarya dihadiri berbagai instansi pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat, serta pengurus DPD dan DPC GERKATIN se-Provinsi Bali. Dalam rangkaian kegiatan, peserta mengikuti paparan dari sejumlah narasumber nasional, termasuk Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dr. Rachmita Maun Harahap, yang menyampaikan peran KND dalam pemantauan dan evaluasi pemenuhan hak-hak Tuli di Indonesia. Selain itu, hadir pula praktisi kebijakan disabilitas, perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali, serta Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali.

Lokakarya ditutup dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menggali pengalaman nyata komunitas Tuli dalam mengakses layanan publik di berbagai sektor. Peserta FGD membahas beragam hambatan beserta solusi yang dapat diterapkan secara kolaboratif antara organisasi Tuli dan pemerintah daerah maupun lembaga layanan publik nasional.Disampaikan melalui sesi diskusi kelompok dan dialog langsung, bahwa BKN perlu melakukan peningkatan akomodasi dan aksesibilitas dalam pelaksanaan seleksi CASN, agar penyandang disabilitas memperoleh pengalaman seleksi yang adil dan setara.

Ratih menambahkan bahwa masukan tersebut menjadi relevan untuk memperkuat komitmen BKN dalam menyediakan layanan yang inklusif. “BKN harus terus berupaya memastikan bahwa setiap penyandang disabilitas dapat mengakses layanan kepegawaian tanpa hambatan, baik pada tahap rekrutment, pelayanan kepegawaian, maupun pengembangan karier. Kegiatan ini memperkaya perspektif kami untuk mendukung implementasi prinsip inklusivitas dalam sistem merit,” jelasnya. Diah juga menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan yang mendorong dialog terbuka antara masyarakat Tuli dan pemangku kebijakan. Kegiatan ini menjadi momentum bagi BKN untuk memperkuat pelayanan yang adaptif dan inklusif bagi seluruh ASN dan masyarakat.

 (Dee)