Strategi Pengelolaan Kearsipan dan Tata Naskah Dinas Menuju Pemerintahan yang Responsif

Lombok Tengah, NTB. Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menegaskan bahwa pengelolaan kearsipan dan Tata Naskah Dinas (TND) menjadi salah satu hal penting dalam membangun pemerintahan yang responsif sekaligus mendukung asta cita presiden. Hal tersebut disampaikan dalam arahannya dalam Bimbingan Teknis Kearsipan dan Tata Naskah Dinas yang digelar Sabtu (06/25) di Lombok Tengah, NTB.Ditekankan bahwa pengelolaan arsip tidak lepas dari kegiatan tata naskah dinas yang menyertainya. Tata Naskah Dinas di lingkungan BKN diatur dalam Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2020 untuk menjamin ketertiban naskah dinas. Aturan ini juga mampu menciptakan keseragaman format naskah dinas, dan mencegah serta mengurangi kesimpangsiuran. Selain itu,mitigasi resiko terjadinya pemalsuan surat-surat dinas juga dapat terdeteksi dan terhindari.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa persuratan dan tata naskah dinas digital sebagai bentuk tranparansi siapa yang membuat, kapan ditandatangani, dan siapa yang menindaklanjuti yang tercatat secara sistematis. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir praktik manipulasi, memperkuat akuntabilitas pejabat serta lebih responsif dalam menindaklanjuti persuratan termasuk pengaduan. Meski telah terdigitalisasi, namun juga harus didukung dengan legalitas dokumen. Penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital (TTE) yang diakui secara hukum menjamin keabsahan dokumen sama kuatnya dengan tanda tangan basah. Ini menghilangkan keraguan terkait keaslian naskah dinas yang beredar.

Imas Sukmariah juga menyampaikan apresiasi atas capaian Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan yang terus meningkat. Berdasar Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan pada Instansi Tingkat Pusat Tahun 2023, Pengelolaan kearsipan dan tata naskah dinas yang di lingkungan BKN mencapai nilai 78,46 dengan kategori “BB (Sangat Baik)”, dan di Tahun 2024 mengalami peningkatan dengan nilai 81,1 dengan kategori “A (Memuaskan).

Kegiatan ini mengundang narasumber Kepala Biro Umum Ojak Murdani yang menyampaikan pemaparan materi tentang tata kelola kearsipan dan tata naskah dinas. (hum-dps)