Kementerian HAM jamin proses pengadaan PPPK yang objektif, transparan, akuntabel, dan adil melalui sistem CAT BKN
Denpasar. Badan Kepegawaian Negara memfasilitasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 yang digelar di 35 titik lokasi di seluruh Indonesia. Di Bali, pelaksanaan Seleksi Kompetensi digelar di Kantor Regional X BKN Denpasar pada Jumat (13/02). Kegiatan dihadiri Koordinator Wilayah Kerja Bali Kanwil Kementerian HAM NTT Anak Agung Gede Ngurah Dalem beserta jajaran.
Dalam sambutan Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia Novita Ilmaris yang disampaikan saat pengarahan, ditekankan bahwa seleksi kompetensi ini merupakan tahapan yang sangat krusial dan menentukan untuk memastikan bahwa aparatur yang akan bergabung dengan Kementerian Hak Asasi Manusia adalah individu-individu yang benar-benar kompeten, berintegritas, dan layak dipercaya. Pelaksanaan seleksi dengan sistem CAT ini merupakan bentuk komitmen untuk menjamin proses pengadaan PPPK yang objektif, transparan, akuntabel, dan adil. Tidak ada ruang bagi intervensi, titipan, maupun perlakuan khusus dalam bentuk apapun. Seluruh peserta memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama, dan hasil seleksi sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan masing-masing peserta.
Sementara itu mewakili Kepala Kanreg X BKN, Ida Ayu Widyantari Pranata Komputer Ahli Madya mengapresiasi Kementerian HAM yang telah memanfaatkan sistem CAT BKN sebagai bentuk komitmen dalam membangun SDM berintegritas. Selain itu, sebagai bentuk transparansi, keluarga atau masyarakat dapat memantau live score pergerakan nilai setiap peserta melalui kanal Youtube Kanreg X BKN.
Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia ini diikuti sejumlah 57 peserta dimulai pada pukul 08.00 WITA dan hanya digelar satu sesi. Sebelum mulai ujian, peserta wajib melakukan registrasi melalui Face Recognition sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam seleksi. (IRN)










