Binanda Triska

VERIFIKATOR HARUS PAHAMI PROSEDUR e-PUPNS

Denpasar. Selasa (25/08), Bertempat di aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil). Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 25 hingga 27 Agustus 2015 ini diawali dengan laporan Ketua Panitia, Kabid. Data dan Perencanaan Kepegawaian BKPP Kota Denpasar, I Komang Adi Wirawan.  Drs.Made

KANREG X BKN BERBENAH

Denpasar. Berkaitan dengan Perka BKN Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, maka Kanreg X BKN Denpasar melakukan perubahan untuk mendukung reformasi birokrasi pemerintahan. Hal tersebut disampaikan Kakanreg X BKN, Drs.Made Ardita, M.Si di sela-sela Rapat Evaluasi Reformasi Birokrasi Kanreg X BKN.   Drs.Made Ardita,M.Si (kiri) memberikan pengarahan

PERAN PROTOKOL DALAM MEMPERSIAPKAN ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI

Denpasar. Ternyata menjadi seorang protokol bukanlah hal yang mudah. Selain harus teliti dalam mempersiapkan sebuah kegiatan, seorang protokol juga harus sigap dan cepat bertindak dalam menghadapi masalah saat sebuah kegiatan sedang berlangsung. Hal tersebut disampaikan Rita Mulyawati, Analis Akuntabilitas Kinerja BKN, saat melakukan sosialisasi tentang keprotokolan di Kanreg X BKN Denpasar. Lebih lanjut dijelaskan, sesuai Undang-undang

KANREG X BKN MANTAPKAN VISI MISI DENGAN SEMANGAT UNGGUL

Denpasar. Kantor Regional X BKN Denpasar kini telah melakukan perubahan sekaligus memantapkan Visi dan Misi sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dibidang manajemen kepegawaian untuk mendukung Reformasi Birokrasi. Dalam Visinya, Kantor Regional X BKN Denpasar menonjolkan tiga tiang utama, yakni Profesional, Unggul, dan Bermartabat, yang diambil dari Visi BKN yang telah diperbaharui dan dimodifikasi. Profesional memiliki arti

PENTINGNYA E-PUPNS UNTUK KEAKURASIAN DATA PNS

Denpasar. Pada Tahun 1978 dan 2003 , BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah melaksanakan PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil). Kini pada tahun 2015 PUPNS akan kembali dilakukan secara elektronik untuk pemutakhiran data, memonitoring dan memelihara keakurasian data kepegawaian, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang